Di Merauke, Penghina Presiden dan Wapres Terancam Denda 1 Miliar

Senin, 21/10/2019 17:31 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Tribun)

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Tribun)

law-justice.co - Seorang perempuan berinisial S ditangkap Polres Merauke karena melakukan ujaran kebencian kepada Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin di akun Facebook-nya. S juga pernah menghina Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui akun media sosialnya tersebut.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani menyebutkan S terus diperiksa oleh penyidik di Mapolres Merauke. S ditangkap pada Sabtu, 19 Oktober 2019.

“Dihadapan penyidik, S mengakui perbuatannya. S juga mengaku melakukan hal itu karena tak suka dengan kebijakan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Namun S mengaku khilaf dengan perbuatannya itu,” katanya, Minggu 20 Oktober 2019.

AKP Carroland Rhamdhani menyebutkan unggahan S pertama kali diketahui oleh tim cyber dari Mabes Polri yang melakukan patroli. Dimana, pada unggahan facebooknya ditemukan konten yang berisi ujaran kebencian terhadap presiden dan wakil presiden dengan menambahkan gambar-gambar lain di foto keduanya.

“Kami diberitahukan dari Mabes Polri dan langsung melakukan penyelidikan. Sore kemarin, pelaku berhasil diamankan, sekitar pukul 16.00 WIT,” ujarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan UU ITE dengan ancamanan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Saat pemeriksaan, S menyampaikan maaf kepada Presiden Jokowi, Wapres, serta Kapolri dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa tersinggung atas postingannya di facebook. Ia juga menyadari perbuatannya tak benar dan menyalahi aturan, serta melanggar UU  yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Pihaknya meminta seluruh masyarakat Indonesia bijaksana dalam bermedsos. Kata AKP Carroland Rhamdhani, walaupun ingin mengkritik pemerintah, hendaklah bersifat membangun dan menggunakan tutur kata yang bijaksana dan tidak mengakibatkan persepsi buruk yang mengakibatkan kontradiksi di suatu kalangan tertentu.

Sumber: Kabar Papua.co

 

 

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar