Tante Tiara Minta Orang yang Rampok Dirinya Tak Dihukum, Kenapa?

Senin, 21/10/2019 16:00 WIB
Tante Tiara memeluk pelaku perampokan dan minta mereka tak dihukum di depan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban (tribun).

Tante Tiara memeluk pelaku perampokan dan minta mereka tak dihukum di depan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban (tribun).

Jakarta, law-justice.co - Tiananto, atau yang dikenal dengan panggilan Tante Tiara, warga Dusun Margomulyo, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, Lumajang menjadi korban perampokan.

Namun anehnya saat perampoknya tertangkap, Tante Tiara malah meminta kepada polisi untuk tidak menghukum pelakunya.

Video detik-detik Tante Tiara meminta pelaku perampokan tak dihukum bisa disaksikan di instagram @Polreslumajang.

Tante Tiara merupakan korban perampokan yang terjadi 1 Oktober 2019.

Seperti melansir tribunnews.com, pemilik salon itu kehilangan uang sebesar Rp 31 juta. Perampokan dilakukan oleh enam orang.

Tim Cobra Polres Lumajang telah menangkap empat orang perampok, yakni Johan Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), Izroil Nurrohman (29) pada Kamis (17/10/2019).

Keempat orang pelaku perampokan itu semuanya warga Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Kronologi

Perampokan bermula dari pelaku mengetuk pintu dan memanggil korban dari luar rumah dengan menyebut nama Panggilan “Te, tante”.

Setelah Tante Tiara membuka pintu, empat orang masuk dan mengancamnya memakai pisau.

Pelaku juga mengikat Tante Tiara. Ada dua orang berjaga di luar rumah.

Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 31 juta yang disimpan di almari baju.

Mereka kemudian kabur membawa uang tersebut.

Tante Tiara tidak mengenali pelakunya sebab mereka menutup muka mereka memakai sarung ala ninja.

Mengetahui ada peristiwa perampokan itu, Tim Cobra Polres Lumajang bersama Polsek Gucialit bergerak.

Polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang, dan dua orang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat pelaku tertangkap, diketahuilah jika mereka adalah karyawan Tante Tiara sendiri.

“Diketahui keenam tersangka adalah karyawannya sendiri. Mereka melancarkan aksinya setelah mengetahui melalui Facebook korban bahwa korban baru saja mendapat uang dalam jumlah yang cukup banyak. Atas dasar informasi tersebut para tersangka melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (19/10/2019).

Tante Tiara baru mengetahui jika pelaku perampokan di rumahnya adalah karyawannya sendiri setelah mereka ditangkap.

Setelah polisi memeriksa terduga pelaku, polisi juga melakukan rekonstruksi.

Polisi juga mempertemukan empat orang tersangka dengan Tante Tiara.

Saat dipertemukan itulah, Tante Tiara malah menyampaikan permintaan unik.

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum alias bebas.

Alasannya, mereka adalah karyawan Tante Tiara dan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Bahkan saking ingin menolong para tersangka, Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres Lumajang.

“Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut.

Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujar Tante Tiara sambil bersujud ke kaki kapolres seperti dituturkan Arsal.

Tante Tiara juga menangis, dan memeluk tersangka. Dia seakan tidak rela jika karyawannya dihukum.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak bisa melepaskan tersangka perampokan karena kasus pidana umum bukan delik aduan.

Pihaknya akan menyelesaikan penyidikan kasus itu, dan meneruskannya ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.

Arsal mengakui, baru kali ini menemukan kasus seorang korban tindak kejahatan tidak ingin pelaku yang merugikannya dihukum.

“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum.

Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya.

Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan Tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.

Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi.

Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta.

Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.

Keempat orang pelaku perampokan yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang. Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar