SBY Punya Munir yang Jadi Ujian Sejarah, Jokowi Punya Novel

Senin, 21/10/2019 11:55 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Politiktoday.com)

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Politiktoday.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo dianggap gagal menyelesaikan visi-misinya apabila kasus penyidik KPK Novel Baswedan tidak diungkap.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, kasus Novel akan jadi beban sejarah bagi pemerintah Jokowi jika pelakunya tak terungkap.

"Jokowi pernah menyatakan akan memastikan pembangunan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan dapat dipercaya. Namun, bila kasus Novel Baswedan gagal diungkap berarti Jokowi gagal menyelesaikan visi-misinya," ujar Usman dalam konferensi pers dengan sejumlah pegiat antikorupsi di Cikini, Jakarta Pusat seperti melansir kompas.com.

"Kasus Novel adalah ujian sejarah dari pemerintahan Joko Widodo," sambungnya.

Menurutnya, kasus Novel sama dengan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang belum terungkap di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Munir meninggal pada 7 September 2004 silam di akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Megawati kemudian digantikan SBY pada 2004. Di awal pemerintahannya, SBY pernah berjanji akan mengungkap kasus Munir. Kepada para aktivis HAM kala itu, SBY pernah berujar, kasus Munir merupakan the test of our history.

Dalam acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012), SBY pernah menyatakan tak ingin meninggalkan utang pengungkapan kasus pembunuhan Munir ke pemerintahan mendatang.

Nyatanya, pembunuhan Munir tak terungkap hingga kini, setelah dua periode pemerintahan SBY usai, dan satu periode pemerintahan Jokowi selesai.

"Jadi jika pemerintahan Presiden SBY memiliki kasus Munir sebagai bagian sejarah, Novel Baswedan adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi sekarang ini," kata Usman.

Ia juga menyampaikan, pegiat antikorupsi pun menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.

Diketahui, Sabtu (19/10/2019) merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar