Politisi Nasdem: Anggota DPR Punya 2 Tuan, Cukong dan Parpol

Senin, 21/10/2019 09:15 WIB
Irma S. Chaniago (Merah Putih)

Irma S. Chaniago (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menuding lembaga legislatif DPR RI masih bersikap sebagai kepanjangan tangan partai politik.

Bahkan kata dia, pada dasarnya anggota DPR memiliki dua tuan.

Pertama, cukong atau pengusaha yang membiayai kampanye. Kedua, partai politik yang menjadi pengusung mereka.

"Anggota DPR RI itu punya beberapa tuan. Yang dibiayai oleh pengusaha, tuannya pengusaha. Dia mau maju jadi DPR RI dibayari sama cukong, itu tuan pertamanya. Tuan keduanya siapa? Partai politik," tutur Irma seperti melansir CNNIndonesia.com.

Atas kondisi tersebut, Irma mengatakan mekanisme pengawasan dan penyeimbang atau check and balances tidak bisa diterapkan terhadap DPR RI. Pasalnya, kondisi tersebut sudah menjadi permasalahan menahun.

Menurutnya, jika mau diatasi, masalah tersebut harus diselesaikan satu per satu.

"Makanya kemudian selalu saya sampaikan, anggota DPR itu enggak bisa jadi check and balances. Sampai hari ini belum bisa. Saya mantan anggota DPR RI. Anggota DPR RI itu masih kepanjangan tangan partai, kok. Semua keputusan ya keputusan fraksi yang dijalankan," ujar Irma.

"Kalau kita benerin ini benang kusut emang harus diurai satu-satu. Nah saya tidak ingin menyalahkan satu dan yang lain dalam hal ini, tapi mari kita benahi dengan baik," tambahnya kemudian.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta DPR di bawah pimpinannya harus kritis dalam menjalankan mekanisme check and balances dalam pemerintahan. Hal tersebut diungkapkan Puan dalam pidato seusai resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI, Selasa (1/10).

"Kekritisan kita, khususnya dalam mengimplementasikan prinsip demokrasi dan menjalankan mekanisme check and balances haruslah selalu konstruktif, dan membangun peradaban demokrasi di Indonesia," tutur Puan dalam pidatonya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR tak akan anti terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat selama tetap objektif dalam menilai pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar