Rencana Ledakkan Bom Molotov, Eks Danjen Kopassus Diduga Terlibat

Senin, 21/10/2019 06:15 WIB
Soenarko (Sinarharapan)

Soenarko (Sinarharapan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko diduga terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono lewat keterangan tertulis seperti melansir aktualitas.id.

Kata dia, keterlibatan Soenarko ialah karena rumahnya yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019 digunakan oleh dosen non aktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB untuk merencanakan aksi peledakan dengan menggunakan bom molotov.

“Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Secara keseluruhan polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov yang dilakukan oleh dosen non aktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB.

Polisi mengaku menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga untuk merencanakan peledakan dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa, yang berakhir ricuh di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

“Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran,” ungkap Argo.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Argo, mereka juga membagi berbagai peran. Mulai dari siapa yang membuat bom molotov hingga eksekutor. Selain itu, Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212, di kawasan Istana Negara pada tanggal 28 September 2019.

Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov tersebut telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar