BNI Kecolongan Dana Nasabah Rp124 Miliar, Ini Kata Direksi

Minggu, 20/10/2019 14:14 WIB
Pegawai Bank BNI (Liputankarir.com)

Pegawai Bank BNI (Liputankarir.com)

Jakarta, law-justice.co - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengklaim kasus pembobolan dana Rp 124 miliar di Ambon tak akan mempengaruhi kondisi dan pelayanan BNI secara umum.

BNI pun memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama seperti dikutip dalam siaran persnya, Minggu (20/10/2019).

Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI.

Pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

Putrama menyebutkan, hasil investigasi mengidentifikasi terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar, yang mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.

Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.

Menurut Putrama, kinerja BNI Ambon sendiri memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada dibawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.

Data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.

"Yang lebih menyenangkan adalah melihat fakta bahwa DPK BNI tersebut sebagian besar karena ditopang oleh pertumbuhan Tabungan dan Giro yang merupakan sumber dana murah. BNI mencatat bahwa di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan Tabungan dan Giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY," ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar terjadi di BNI Cabang Ambon. Kasus ini tengah di tangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Sejauh ini, sudah ada empat orang dari internal BNI yang dimintai keterangannya, termasuk terlapor yang juga kepala pemasaran BNI Cabang Ambon, FY.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar