Sering Cekcok, Begini Sosok Luhut di Mata Susi Pudjiastuti

Minggu, 20/10/2019 12:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Beritagar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Masa jabatan Kabinet Kerja Jilid I telah berakhir, warganet mempertanyakan sejumlah momen tak terlupakan yang terjadi selama lima tahun terakhir kepada para menteri.

Salah satu pertanyaan warganet ditujukan kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggap kerap berseteru dengan eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertanyaan seorang warganet ditujukan kepada Susi dalam acara peluncuran buku `Transformasi Kelautan dan Perikanan 2014-2019` di kantor KKP, Jumat (18/10/2019).

"Apa yang Anda lakukan bila kebijakan di kementerian yang Anda pimpin berseberangan dengan kementerian atas atau Menteri Koordinator (Bidang Maritim Luhut)?" tuturnya seperti dilansir dari Tempo.co.

Pertanyaan seorang warganet tersebut langsung ditanggapi Susi. Susi menjawab, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dalam suatu organisasi.

Ia juga mengakui acap tak sependapat dengan atasannya, Luhut. Alih-alih bersepakat, Susi malah kerap ngeyel dan mempertahankan argumennya lantaran kebijakan yang dikeluarkan kementeriannya sudah melalui pertimbangan matang.

Adapun ihwal komunikasi, Susi enggan kongkalikong lantaran kebijakan yang ia ambil menyangkut kepentingan publik.

"Sebab, persoalannya kita punya tanggung jawab. Kalau kita iya-iya saja, tapi dituntut mempertanggungjawabkan, apa yang mau dikata?" tuturnya.

Meski begitu, Susi menyatakan, selama menjabat sebagai menteri, ia telah mencoba menekan ego dan keluar dari zona limitation of burst (batas emosi). Perseteruan Susi dengan Luhut beberapa kali terjadi selama keduanya menjabat. Terakhir, Susi dan Luhut berseberangan ihwal kebijakan cantrang.

Susi secara tegas melarang penangkapan ikan secara ilegal, termasuk cantrang. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini mulai efektif pada 2017 setelah 2 tahun ditangguhkan lantaran adanya temuan Ombudsman dan permintaan nelayan.

Luhut berbeda pendapat. Ia menyebut, persoalan cantrang seharusnya bisa ditemukan solusi, bukan hanya sebatas dilarang oleh pemerintah. Luhut menyebut cantrang memiliki banyak jenis yang tidak semua merusak lingkungan. Hal ini didasarkan pada penelitian ahli kelautan. Bahkan, kata Luhut, beberapa ahli punya perbedaan pendapat mengenai penggunaan cantrang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar