Buruh Tolak Mentah-mentah UMP yang Hanya Naik 8,51 Persen

Minggu, 20/10/2019 12:02 WIB
Demo Buruh (IDN Times)

Demo Buruh (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 naik sebesar 8,51%.

Meski demikian, kenaikan dengan jumlah tersebut ditolak oleh kalangan buruh.

Dengan angka kenaikan tersebut maka UMP seperti DKI Jakarta naik dari Rp 3,9 juta pada 2019 naik jadi Rp 4,2 juta pada 2020, dan ini berlaku bagi provinsi lainnya kecuali 7 provinsi yang UMP-nya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Demikian dilansir dari CNBC Indonesia.

Penetapan upah dihitung dengan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masuk dalam formula penghitungan.

Hal inilah yang dipersoalkan kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menuntut revisi PP 78/2015 terutama pasal tentang formula kenaikan upah.

"Buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8% (8,51%)," kata Iqbal, Jumat (18/10/2019).

Tuntutan revisi PP 78/2015 sudah berkali-kali digaungkan kalangan buruh dalam pelbagai kesempatan, terutama dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

KSPI juga menyoroti nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama soal komponen-komponen yang harus diperhitungkan terjadi perbedaan. Sedangkan pemerintah, tak ambil pusing, soal proses pembentukan KHL.

Pemerintah menegaskan bahwa sesuai pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015, disebutkan, daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai KHL wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.

"Rencana KHL yang baru sudah di sepakati dewan pengupahan nasional adalah KHL 78 item, sedangkan KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item," kata Iqbal.

Adapun besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10/2019).

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar