Tingkat Kepuasan Publik Pada Jokowi Turun Dalam Hal Politik & HAM

Minggu, 20/10/2019 07:32 WIB
Presiden Jokowi (Ist)

Presiden Jokowi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi dalam hal politik dan keamanan pada tahun terakhir periode pertama Jokowi, jelas menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, bisa dibilang bahwa kepuasan atas kinerja politik dan keamanan per Oktober 2019 paling rendah dalam lima tahun terakhir. Hasil survei Litbang Kompas yang dipublikasikan Jumat (18/10/2019) menunjukkan hanya 64,3 persen responden menyatakan puas.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, hal ini lebih banyak terjadi karena tensi politik yang menurun setelah Pemilu 2019. Namun, dari tren lima tahun, tingkat kepuasan itu tergerus. Dikutip dari Harian Kompas, ada poin yang diukur dalam hal kinerja politik dan keamanan.

Pertama, dalam membangun sikap menghargai perbedaan. Pada Oktober tahun ini, tingkat kepuasannya 74,6 persen. Angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 77,4 persen. Angkanya juga lebih rendah dari kepuasan tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, dalam menjamin warga bebas berpendapat. Pada Oktober 2018, tingkat kepuasannya mencapai 73,7 persen. Pada Oktober tahun ini, angkanya anjlok menjadi 68,9 persen. Sama seperti poin sebelumnya, untuk kebebasan berpendapat, kepuasan responden tahun ini paling kecil dibandingkan empat tahun sebelumnya.

Ketiga, terkait melindungi batas negara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Untuk poin ini, tingkat kepuasan masyarakat sebesar 65,8 persen. Angkanya masih di bawah perolehan tahun sebelumnya, yakni 71,5 persen. Namun, masih sedikit lebih tinggi dari survei 2015, yakni 65,2 persen.

Keempat, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengontrol secara langsung jalannya pemerintahan. Responden yang mengaku puas dengan kinerja ini sebesar 64,3 persen, masih di bawah kepuasan pada Oktober tahun lalu sebesar 68,4 persen.

Kelima, menjamin rasa aman baik dalam negeri maupun luar negeri (termasuk TKI/WNI). Dalam hal ini, tingkat kepuasan responden per Oktober 2019 sebesar 63,3 persen. Angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya sebesar 63,3 persen.

Keenam, dalam penanganan konflik antarkelompok dan gerakan separatis, tingkat kepuasannya mencapai 56,1 persen. Angkanya lebih rendah dari survei tahun lalau sebesar 60,2 persen dan juga tahun-tahun sebelumnya.

Hasil survei diatas relevan dengan hasil evaluasi dari lembaga-lembaga LSM, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KONTRAS, dll.  YLBHI menyebut kebebasan berdemokrasi pada pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin periode 2019-2024 mendatang bakal akan semakin mengalami dekadensi.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur memiliki catatan yang suram yang dilakukan penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kalau enggak ada perubahan secara kelembagaan ke depan, maka penegakan HAM hukum di Indonesia akan semakin banyak melangar HAM, semakin banyak kejadian yang ujungnya demokrasi di Indonesia terus turun dan makin kelam."

Sebagai contoh, penangkapan terhadap aktivis Dhandy Laksono maupun penangkapan musisi A.Badudu hingga seorang pemuda bernama Akbar Alamsyah yang tewas saat ikut berdemo di sekitar gedung DPR RI.

Menurut Isnu, kasus meninggalnya Akbar baru ditemukan sekitar 8 sampai 10 hari setelah sempat koma dan beberapa kali dipindahkan ke rumah sakit berbeda. "Itu pun ditemukan di rumah sakit ketiga. Jadi dia dirawat dulu di RS Pelni, dipindah ke RS Polri Bhayangkara, baru orang tuanya bisa melihat setelah dipindah ke RSPAD dan meninggal kemarin Kamis 10 Oktober," kata Isnur.

Dia juga melihat ada kejanggalan atas pernyataaan polisi yang menyebut Akbar tewas akibat terjatuh. Namun, dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pukulan benda tumpul hingga ada bagian organ tubuhnya hancur.

"Akbar bukan hanya mengalami penyiksaan yang luar biasa, ginjalnya hancur, tulang tengkoraknya hancur. Di masa koma itu, ketika dia nggak sadar, orang tuanya nggak tahu anaknya dimana," ujar Isnur.

Menurut Isnur, orang tua Akbar mengetahui keberadaan anaknya ketika mendapatkan surat yang dikirim oleh JNE ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka terkait meletusnya kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta saat demo di DPR. 

Kemudian, terkait penangkapan Dhandy pula yang dianggap YLBHI sebagai mundurnya demokrasi di negeri ini. Atas tweet Dhandy mengebai masalah di Papua. "Lagi ramai-ramai begitu, habis suasana demonstrasi dan bruralitas aparat, malam hari jam 1 Dhandy Dwilaksono yang kami tahu sering ngetwit, kampanyein banyak hal, ditangkap. Langsung sebagai tersangka," tegas Isnur.

Selanjutnya, Ananda dijemput oleh pihak kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana bukan masuk dalam Standar operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang memanggil Ananda dalam waktu larut malam. Dhandy menurut polisi sebagai penyalur dana dalam aksi demonstrasi di DPR. “Ini gambaran, hampir yang kami dampingi di seluruh wilayah Indonesia yang ada kantor YLBHI, 16 kantor LBH, Papua sampai Aceh, sama persis,” ucap Isnur.

Maka itu, Isnur menyebut penegakan hukum jilid pertama Jokowi belum memberikan perlindungan terhadap hak korban. Sebab, kata dia, selama ini intitusi kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi aktor kriminalisasi terhadap kebebasan masyarakat.

“Kesimpulan kami, kepolisian dan kejaksaan belum jadi lembaga yang menegakkan hukum secara berkeadilan dan melindungi hak korban. Sebaliknya, dalam tuntutan, dua lembaga ini jadi aktor yang melakukan kriminalisasi terhadap hak kebebasan dan impunitas terhadap pelanggaran HAM,” tegas Isnur. (PR)

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar