Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Perekam Video Kucing Dicekoki Ciu
Jum'at, 18/10/2019 20:17 WIB
Jakarta, law-justice.co - Penyidik kepolisian tak menemukan unsur pidana dalam kasus video yang viral di media sosial dengan narasi kucing dicekoki ciu.
Perekam dan pengunggah video, Ahmad Azam, sebatas dilakukan pembinaan, demikian seperti dilansir dari
Detik.com.
"sudah kami gelarkan. Terkait UU ITE dan berita bohong, unsurnya kan terkait dengan transaksi yang merugikan konsumen. Memang ada berita bohong yang disebarkan namun bukan pada ranah transaksi elektronik yang merugikan konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Hendi kemudian menunjukkan barang bukti terkait kasus viral ini. Barang bukti yang diamankan adalah bangkai kucing, bangkai tikus, kelapa muda dan gelas yang digunakan untuk memberi minum kucing.
"Ini barang bukti yang kami dapatkan dari lokasi. Jadi begitu ada informasi viral itu kami langsung turun tangan, untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Ternyata yang diminumkan adalah air kelapa muda," ujarnya.
Kasus `kucing dicekoki ciu` ini viral karena narasi salah yang dibuat oleh Azam. Dalam narasi video yang diunggah ke instagramnya, Azam menuliskan bahwa kucing yang ada di dalam video sekarat karena dicekoki ciu.
Padahal yang terjadi sebenarnya adalah, kucing persia tersebut sekarat karena diduga keracunan tikus yang telah diracun sebelumnya. Sementara cairan yang diminumkan ke kucing adalah air kelapa muda.
(Gisella Putri\Editor)
Komentar