Jokowi Tak Mau Teken, UU KPK Tetap Sah dan Berlaku

Jum'at, 18/10/2019 15:01 WIB
Aksi mahasiswa menolak UU KPK baru (jawapos.com)

Aksi mahasiswa menolak UU KPK baru (jawapos.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo disebut tak mau menandatangani UU KPK baru. Kendati demikian, UU KPK baru itu tetap berlaku sah dan mengikat.

Melansir Detik.com, kabar Presiden Jokowi tidak meneken UU KPK sebelumnya dilontarkan eks anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani.

"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Namun apakah tidak ditandatanganinya UU itu membuat UU KPK baru tidak berlaku? Ternyata tidak berpengaruh. UU KPK baru tetap berlaku efektif. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, yaitu:

Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20 ayat 5 itu dikuatkan lewat UU tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pasal 73 ayat 2 menyatakan:

Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

"Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 73 ayat 3.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar