Soal Pindah Ibu Kota, Warga Dayak Minta Lahan 5 Hektar Per KK

Jum'at, 18/10/2019 08:30 WIB
Ibukota Pindah ke Kalimantan, Warga Suku Dayak Minta Lahan 5 Hektar per Keluarga. (medaninside.com)

Ibukota Pindah ke Kalimantan, Warga Suku Dayak Minta Lahan 5 Hektar per Keluarga. (medaninside.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas meminta agar pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat terkait rencana pindah ibu kota negara.

Ia meminta agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat.

Alasannya kata dia, ondisi masyarakat adat Dayak dalam posisi terjepit karena adanya pembangunan.

Sebab, tanah dan hutan adat semakin menyempit karena investor mengembangkan lahan kelapa sawit, tambang, dan hutan.

"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya seperti melansir detik.com.

Dia memaparkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 285 desa di Kalimantan Tengah yang telah menghilang. Desa itu tergantikan oleh perkebunan sawit.

"Akibat itu masyarakat kita kurang lebih menurut data yang ada pada kami khusus 285 desa yang tinggal hanya desanya saja, itu semua perkebunan sawit dan itu membuat munculnya forum koordinasi Tani Dayak Misik, yang pada saat ini sudah dibentuk kelompok-kelompok di desa, sudah dibentuk ada 870 desa di Kalimantan Tengah dari 1.560 desa di Kalimantan Tengah," paparnya.

Memang, pihaknya menyadari masyarakat tak mampu mengolah lahan itu sendiri. Namun, lahan itu bisa dikerjakan bersama dengan investor.

"Maka tidak berlebihan masyarakat Dayak menuntut 5 ha tiap kepala keluarga diberikan sertifikat gratis dari 5 Ha dibuat produktif. Kita menyadari mungkin kita tidak mampu menggarap 5 ha tapi kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat menghasilkan untuk kebutuhan hidupnya," jelasnya.

Terkait hutan adat, pihaknya ingin pemerintah menjamin 4 hak masyarakat adat yakni berburu, memungut hasil hutan, meramu, dan keperluan religius.

"Hutan adat minimal 10 Ha, kenapa mengingat di 285 desa sudah tidak ada lagi hutan adatnya kami berharap kebijakan hutan adat adalah pengakuan PBB di dalam hutan adat ada 4 hak masyarakat adat kita," tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar