Ini Cara Hindari Jeratan Pinjaman Online Abal-abal

Jum'at, 18/10/2019 10:45 WIB
Ilustrasi pinjaman online (tribunews.com)

Ilustrasi pinjaman online (tribunews.com)

Jakarta, law-justice.co - Meski Satgas Waspada Investasi sudah memblokir ribuan aplikasi, hingga saat ini Fintech lending ilegal saat ini masih banyak berkeliaran.

Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang terpaksa menggunakan layanan ini.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fintech lending yang terdaftar mencapai 127 entitas. Ini artinya masyarakat harus benar-benar jeli saat mengenali status fintech tersebut.

Ketua Satgas Waspasa Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak terjebak layanan fintech fintech ilegal.

Menurut dia, sekali terjebak di fintech ilegal maka akan sulit untuk menyelesaikan. Dia menyebut ada beberapa tips agar tak terjerat utang fintech ilegal.

"Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan," kata Tongam dalam acara Indosterling Forum di Conclave, Jakarta seperti melansir detik.com.

Dia mengungkapkan, jangan pernah menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya untuk belanja yang tidak perlu.

Tongam menyebutkan, masyarakat jangan sampai berlebihan dan seenaknya meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar. Dia meminta agar masyarakat memperhitungkan kemampuannya saat melakukan peminjaman uang.

"Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan," kata Tongam.

Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan masyarakat harus dewasa dalam memanfaatkan teknologi terutama di sektor keuangan.

Hal ini untuk mengurangi peredaran dan korban fintech lending ilegal.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar