Jual Narkoba Hasil Sitaan, 2 Pegawai BNN Ditangkap

Jum'at, 18/10/2019 11:05 WIB
Ilustrasi (Tribunnewa)

Ilustrasi (Tribunnewa)

Jakarta, law-justice.co - Kedapatan menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram, dua orang pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN) ditangkap polisi.

Mereka adalah MK yang merupakan seorang oknum anggota polisi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MR.

Berdasar informasi yang dihimpun, MR diamankan saat coba menjual barang haram itu ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2019.

BNN membenarkan adanya hal ini. Tapi, dia belum bisa merinci soal penangkapan ini karena masih didalami. Keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo seperti melansir vivanews.com.

Saat mengamankan MR, ternyata MK mendatanginya. Lantas karena MK juga sudah diketahui terlibat, langsung ditangkap saat itu juga.

Lebih lanjut, Pudjo menambahkan instansinya akan terus berkomitmen memberangus peredaran narkoba. Apalagi, kasus melibatkan oknum pegawai BNN yang harusnya melakukan penindakan.

"Untuk oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar