Upah Minimum Provinsi Pada 2020 Naik 8,51%

Kamis, 17/10/2019 17:23 WIB
Karyawan industri tekstil (Medcom)

Karyawan industri tekstil (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Ketenagakerjaan telah merilis surat edaran tentang penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019 itu, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%, demikian dilansir dari CNBC Indonesia.

Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran, Kamis (17/10)

Hanif juga menegaskan sesuai pal 63 PP No 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum dengan KHL paling lambat pada 1 November 2019.

Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan masih menggunakan UMP 2020 dengan PP 78, yang selama ini ditolak oleh buruh. Serikat buruh mendesak agar PP 78 segera direvisi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar