Yayasan Narkoba di Bogor Sekap Warga Hinga Peras Sampai 30 Juta

Kamis, 17/10/2019 16:24 WIB
Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia Diduga Melakukan Penyekapan Kepada Warga di Bogor (Istimewa)

Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia Diduga Melakukan Penyekapan Kepada Warga di Bogor (Istimewa)

law-justice.co - Tiga orang warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga disekap Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia dengan bermodalkan surat berita acara “bodong” dari Polres Bogor. Berita acara yang diperlihatkan pihak yayasan tidak bernomor dan tidak dibunuhi tanda tangan dan stempel resmi dari pihak kepolisian.

Menurut kuasa hukum ketiga warga bernama Ivan Nauri, Iyan Fathurudin dan Dedie Prayoga, pihaknya selaku kuasa hukum tidak diberikan berkas–berkas yang membuat klienya bisa direhabilitasi di yayasan tersebut.

“Kami datang tidak diberikan berkas tidak lengkap yang berkaitan dengan klien kami yang tiba–tiba berada di yayasan ini untuk direhab,” terang Fachri, SH seperti dilansir Harapan Rakyat, Rabu (16/10/2019) Pihaknya menyayangkan sikap yayasan yang tidak kooperatif terhadap kuasa hukum kliennya.

“Sangat disayangkan sekali pihak yayasan terkesan tidak kooperatif kepada kami,” lanjut Fachri.

Pihak keluarga mengaku dari  tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan oleh anggota Polres Bogor terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Saya tidak pernah mengetahui ada surat pemberitahuan penangkapan kepada kami selaku keluarga,” ujar Asep, paman dari salah seorang warga tersebut.

Asep menyayangkan sikap kepolisian yang tiba–tiba mengirim keluarganya ke Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Bahkan menurutnya ketiga orang tersebut dipaksa untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka menggunakan narkoba.

“Yang saya tahu, saudara saya itu tidak mengakui menggunakan narkoba, apalagi yang saya tahu kalau pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba pada mereka ,” lanjut Asep menerangkan.

Ia merasa kalau yang dialami keluarganya ini diduga menjadi korban pemerasan bermodus penangkapan.

“Dari informasi keluarga saya yang lain, pihak yayasan melakukan negosiasi agar ketiga orang tersebut bisa dikeluarkan dari yayasan. Mulai dari Rp30 juta hingga turun Rp17 juta,” tandas Asep.

Apa yang dilakukan Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia ini sepertinya menyalahi prosedur penerimaan penyalahguna ataupun pecandu narkoba. Malah pihak yayasan terkesan menutup–nutupi kejadian ini.

“Saya dan keluarga bersama kuasa hukum ditolak masuk untuk menemui keluarga kami yang ditahan di yayasan tersebut. Malah kami disuruh menemui kuasa hukum yayasan,” terang Asep.

Padahal, lanjut Asep, urusannya dengan kuasa hukum yayasan apa? Apakah segala sesuatunya di yayasan tersebut diurus oleh kuasa hukum mereka.

“Biasanya kalau urusan informasi itu adanya di kehumasan atau bagian lainnya, kenapa harus menemui kuasa hukum mereka,” kata Asep saat dirinya ditolak masuk ke dalam yayasan tersebut bersama kuasa hukum.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar