Dibolehkan Jokowi, Polisi Tetap Tolak Keluarkan Izin Demo

Kamis, 17/10/2019 07:10 WIB
Argo Kabid Humas Polri. (ist)

Argo Kabid Humas Polri. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tetap tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan demo (STTP) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang aksi demonstrasi saat pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjabarkan alasan pihaknya tidak mengeluarkan STTP demo saat pelantikan presiden berlangsung.

Alasanya, pihak Polda Metro Jaya menjaga harkat martabat Indonesia di mata tamu-tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu.

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Kombes Argo seperti melansir detik.com.

Argo enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Dia hanya menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP pada saat pelantikan presiden berlangsung.

Diketahui, Presiden Joko Widodo tidak melarang adanya aksi unjuk rasa saat pelantikan dirinya berlangsung. Dia menyebut aksi demo sudah dijamin oleh konstitusi.

"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sebelumnya menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu," kata Gatot seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar