Tjahjo Copot PNS Kemenkumham karena Unggah Status Pro Khilafah

Rabu, 16/10/2019 21:03 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (analisnews.co.id)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (analisnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengungkapkan telah memberi sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan atau non job terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah konten pro khilafah di media sosialnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Tjahjo enggan menyebut rinci identitas sang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Namun Tjahjo memastikan orang tersebut bekerja sebagai ASN di Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan.

"Salah satu pegawai di Kanwil Kumham di Balikpapan. Saya minta pada Irjen untuk mengusut dan langsung dinonjobkan," kata Tjahjo saat ditemui usai Rakornas Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan Tjahjo kepada awak media, ASN tersebut mengunggah kalimat "Era Kebangkitan Khilafah telah Tiba".

Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut tak akan memberi toleransi bagi para abdi negara yang tak setuju dengan Pancasila.

Ia membuka peluang untuk memecat ASN di lingkungan Kemendagri, Kemenkumham, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) lain yang pro khilafah.

"Kalau ada yang nyinyir apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi lain selain Pancasila, ya kami nonjobkan," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar