Akali Pajak, Pemerintah Cabut dan Blokir Izin 341 Importir

Selasa, 15/10/2019 14:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah memblokir dan mencabut ratusan izin importir yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB maupun PLB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Sanksi itu diberikan karena para importir melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.

Kata dia, hingga saat ini, sudah ada sekitar 341 importir PLB maupun non PLB yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan.

Hal ini menyusul ada PLB yang menjadi gudang penimbunan produk impor atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap semua pelaku usaha baik PLB, KEK, gudang berikat memiliki tata kelola yang baik. Kita dukung ekonomi dengan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani seperti melansir detik.com.

Kementerian Keuangan telah membuat tiga klasifikasi sebagai dasar pemberian sanksi. Pertama, ketentuan kepabeanan dan cukai. Kedua, ketentuan pajak seperti pelaporan SPT. Ketiga, ketentuan Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai kuota bagi importir produsen dan umum.

Total ratusan importir yang telah diblokir dan dicabut izinnya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan pada tiga klasifikasi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, ada 226 importir yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti tidak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Di mana, 27 importir PLB dan 186 importir non PLB diblokir izinnya. Sedangkan 8 PLB dan 5 importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) dicabut dan dibekukan izinnya.

Jumlah importir yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak berjumlah 109. Di mana, 17 merupakan importir PLB dan 92 merupakan importir non PLB. Sebanyak 109 importir ini diblokir izinnya. Selanjutnya, importir yang tidak patuh terhadap ketentuan Kementerian Perdagangan berjumlah 6, yaitu satu API-produsen atau importir produsen yang berada di PLB, importir tersebut izinnya diblokir.

Sedangkan sisanya, yaitu 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di PLB izinnya diblokir lantaran lantaran stastusnya fiktif. Tidak hanya itu, Pemerintah juga tengah memeriksa lebih dalam 10 IKM di PLB yang diduga fiktif. Sebanyak dua sisanya yaitu API-umum atau importir umum PLB diblokir.

Menurut Sri Mulyani ada tiga soal yang menyebabkan para importir di PLB dan non PLB masih tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pertama, sengaja membuat pemberitahuan kepabeanan yang salah sehingga jumlah, jenis, dan harga tidak sesuai fakta sehingga akan bermasalah pada saat kewajiban pelaporan pajak.

Kedua, terjadi pada API-produsen atau importir produsen yang seharusnya mengimpor bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri namun kenyataannya dijual di pasar. Lalu, kuota impor juga tidak sesuai dengan keputusan Kementerian Perdagangan.

Ketiga, bagi API-umum atau importir umun yang melanggar tata niaga yang telah ada dalam hal ini menjual hasil impor kepada IKM fiktif.

"Ini titik-titik rawan, karena banyak sekali yang memunculkan cerita dari impor TPT, kita tidak memungkiri industri TPT banyak dinamika," ungkap dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar