Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksincom

Admin WhatsApp Bisa Masuk Penjara?

Selasa, 15/10/2019 14:52 WIB
WhatsApp (Okezone)

WhatsApp (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Dua tahun lalu, marak beredar broadcast yang membuat administrator group berbagi pesan seperti WhatsApp, Line, dan Telegram ngeri-ngeri sedap.

Isinya, ancaman penjara bagi admin grup WhatsApp.

Broadcast tersebut sering dikirimkan ulang dan menimbulkan reaksi beragam dari administrator group. Dari yang menolak menjadi administrator, sampai yang ekstrim menjadikan seluruh anggota group sebagai administrator. Benarkah informasi ini?

Detik.com

Rekayasa sosial dengan Photoshop

Postingan tersebut mengutip foto dari sebagian koran dengan judul "Admin Whatsapp" boleh dipenjara lengkap dengan embel embel "Penegasan Menkumham" dan lebih kuat lagi adanya dukungan UU ITE pasal 28 ayat 2.

Postingan itu juga mencantumkan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Saya memperhatikan dengan seksama dan menemukan bahwa broadcast tersebut disebarkan dengan memanfaatkan beberapa teknik penyesatan seperti:

1. Memberikan kesan bahwa hal ini sudah sah diputuskan pemerintah, karena sudah dimuat di koran.

2. Mendapatkan pengesahan dari institusi terpercaya Menkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan adanya tambahan teks `PENEGASAN MENKUMHAM`.

3. Didukung oleh dasar hukum yang kuat UU ITE Pasal 28 ayat 2 lengkap dengan copas UU ITE pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana yang memang persis sama dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa di cek di ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia.

4. Menambahkan kalimat: "Bagi group media sosial seperti Line, WhatsApp dll yang anggotanya melanggar pasal di atas, adminnya bisa dihukum karena dianggap tidak mampu mengontrol dan mencegah anggotanya untuk tidak melanggar hukum".

Berbekal tiga poin di atas, mayoritas dari penerima hoax ini akan menelan mentah-mentah dan mengamini poin ke empat bahwa Admin WhatsApp (dan Line) bisa dipenjara.

Analisa

Karena broadcast ini menimbulkan keresahan dan reaksi beragam dari administrator WhatsApp, saya melakukan sedikit analisis atas broadcast yang beredar dan hasilnya adalah sebagai berikut:

1. Kutipan koran yang diambil ternyata bukan dari koran Indonesia, melainkan dari koran Malaysia `Berita Harian` yang terbit pada 27 April 2017.

Detik.com

2. Tulisan `PENEGASAN MENKUMHAM` ternyata ditambahkan dan tidak ada pada berita aslinya.

3. Bunyi UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana pasal 45 memang berbunyi persis seperti yang ditampilkan, namun isinya tidak relevan dengan ancaman hukuman terhadap administrator dan lebih tepat untuk anggota group atau siapapun (setiap orang) yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

4. Dengan gugurnya ketiga poin di atas, otomatis poin 4 menjadi sama sekali tidak memiliki legitimasi sama sekali dan dapat dipastikan bahwa berita ini adalah hoax.

Yang Lebih Seram dari Pasal 28

Berdasarkan analisa di atas, sudah dapat dipastikan bahwa berita yang beredar adalah hoax dan administrator group berbagi pesan tidak bisa semena-mena dimasukkan penjara.

Namun hal ini bukan berarti bahwa admin group bebas berbuat sesukanya. Karena jika admin memang melanggar hukum, tetap akan bisa diajukan ke meja hijau. Namun konteksnya jauh berbeda karena harus ada delik aduan.

Yang justru harus lebih berhati-hati sebenarnya bukan administrator WhatsApp, melainkan pengguna internet, media sosial. Dan bukan saja Pasal 28 UU ITE melainkan Pasal 27 UU ITE yang patut menjadi perhatian.

Sumber: Detik.com

Siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan melakukan pemerasan (ayat 4), pencemaran nama baik (ayat 3), perjudian (ayat 2) dan melanggar kesusilaan (ayat 1) akan terancam hukuman yang sama beratnya dengan pelanggaran UU ITE tahun 2008 pasal 28.

Sebagai gambaran, untuk kasus video porno eks mahasiswi UI yang sedang marak beredar, jika Anda menerima video tersebut dan menyebarkannya kembali, Anda berpotensi melanggar UU ITE tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Editor\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar