Eksepsi Pengacara Pemukul Hakim

Pertimbangan Hakim Bertentangan dengan Bukti Otentik di Sidang

Selasa, 15/10/2019 13:01 WIB
Desrizal, terdakwa pemukulan terhadap hakim (foto istimewa)

Desrizal, terdakwa pemukulan terhadap hakim (foto istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sidang lanjutan kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal, S.H., dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/102019).

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Desrizal membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan Desrizal memukul hakim karena putusan hakim tidak sesuai harapannya.

Dakwaan itu bertentangan dengan pernyataan Desrizal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa pemukulan itu terjadi karena pertimbangan hakim bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan.

"Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, sebab saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Lagipula jaksa tidak menjelaskan, apa yang dimaksud dengan harapan terdakwa itu. Itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik", tegas Januardi Haribowo SH, salah satu tim Penasehat Hukum Desrizal.

Bukti-bukti otentik yang tidak dipertimbangkan hakim itu antara lain dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited , masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.

Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Dua putusan yang menghukum GWP itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, kok malah tidak dimasukkan sebagai pertimbangan?" tanya Januardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, GWP adalah perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi, yang membangun Hotel Kuto Paradiso di Bali dengan cara meminjam uang kepada sejumlah bank. Karena tidak membayar utang, kakak beradik itu kemudian digugat sejumlah pihak.

Tim Penasihat Hukum Desrizal juga menilai, penggunaan pasal 212 KUHP mengenai melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas tidak tepat, karena dalam berkas perkara penyidikan terdapat keterangan Ahli Effendy Saragih, yang tegas-tegas menyatakan bahwa pasal itu tidak terbukti karena unsurnya tidak terpenuhi.

Atas dasar pertimbangan tersebut Tim Penasihat Hukum Desrizal menilai, dakwaan jaksa kabur, dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum P. Permana T. mendakwa Desrizal melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara saat mengadili sidang perkara perdata di PN Jakarta (18/7). JPU mendakwa Desrizal dengan pasal 351 (1) KUHP atau pasal 212 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar