Cegah Pungli, Polantas Kini Dilengkapi Bodycam di Seragamnya

Selasa, 15/10/2019 14:15 WIB
Bodycam di Seragam Polisi (Hariansib)

Bodycam di Seragam Polisi (Hariansib)

law-justice.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan pelayanan berbasis teknologi dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Salah satunya melengkapi body camera atau bodycam yang dipasang di seragam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, petugas dilengkapi bodycam untuk mencegah penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan, seperti pungli.

"Untuk melihat kegiatan dan tindakan anggota di lapangan dalam pengawasan, salah satunya itu (mencegah pungli–red)," kata AKBP M Nasir saat dihubungi , Senin (14/10).

Di sisi lain, bodycam juga dapat dipergunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Tidak hanya menggunakan kamera E–TLE yang dipasang stasioner.

"Bodycam juga untuk menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik, ini dapat diarahkan ke sasaran dari back office," tuturnya.

Tidak hanya itu, bodycam juga berfungsi sebagai alat komunikasi. Personel di lapangan yang membutuhkan bantuan bisa berkomunikasi lewat bodycam tersebut.
"Bodycam dapat juga untuk meminta bantuan personel dalam tugas yang memerlukan penambahan personel," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasionalisasi E–TLE Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan bodycam ini dilaksanakan setelah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan studi banding ke mancanegara.

"Petugas–petugas di sana itu sudah melengkapi dirinya dengan alat bernama body worn camera atau bodycam," kata Kompol Arif. Bodycam ini, lanjut Arif, memang bukan seperti body camera alat intelijen yang dipasang secara tersembunyi.

"Tetapi, memang digunakan di dada sebelah kiri," imbuh Arif.

Dengan adanya body cam ini, diharapkan pengawasan terhadap petugas di lapangan lebih maksimal. Di samping itu, dengan adanya alat tersebut juga dapat merekam berbagai peristiwa yang terjadi di saat petugas sedang bertugas di lapangan.

"Misalnya ada insiden kecelakaan, atau tindak pidana lain seperti pencopetan misalnya," tuturnya.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar