Penegakan Hukum Jadi Alat Kriminalisasi di Periode Ke-2 Jokowi

Selasa, 15/10/2019 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Nawacita.co)

Presiden Joko Widodo (Nawacita.co)

Jakarta, law-justice.co - Di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum masih sering dimanfaatkan sebagai alat diskriminasi dan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat menyampaikan permasalahan hukum dalam lima tahun terakhir.

Menurut Isnur, hingga saat ini tak sedikit penegakan hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap hal yang dijamin konstitusi dan UU.

"Contohnya seperti hak menyampaikan pendapat, berkumpul dan berserikat," ucap Muhammad Isnur seperti melansir rmol.id.

Ia melanjutkan, penegakan hukum di Tanah Air juga kerap digunakan sebagai alat diskriminasi yang melanggar HAM dan merusak demokrasi.

"Kepolisian dan kejaksaan belum menjadi lembaga yang menegakan hukum secara berkeadilan. Sebaliknya, dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, kedua lembaga ini menjadi aktor yang melakukan kriminalisasi terhadap hak kebebasan dan impunitas terhadap pelanggaran HAM," jelasnya.

"Dua lembaga ini juga menjadi aktor yang mendiskriminasi kelompok minoritas, rentan dan yang dianggap berbeda oleh negara baik karena keyakinan maupun aliran politik. Fungsi ini membahayakan demokrasi," sambungnya.

Dengan demikian, Presiden Jokowi di periode kedua ini harus bisa melakukan perubahan secara kelembagaan. Jika tidak, kata Isnur, penegakan hukum akan semakin banyak yang melanggar HAM.

"Dan ujungnya demokrasi Indonesia akan terus turun," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar