Mahendradatta: Perkara Kolonel HS Bukan Pidana Umum atau Militer

Selasa, 15/10/2019 08:30 WIB
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kastara.id)

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Praktisi hukum Mahendradatta memastikan kasus mantan Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatan Dandim Kendari bukan perkara pidana.

Kata dia, kasus pencopotan yang dilakukan karena ulah istri tersebut tidak masuk dalam ranah pidana umum maupun pidana militer.

Sebab, dalam kasus ini yang berulah adalah Irma Nasution sebagai seorang istri yang mengunggah status di Facebook.

Unggahan tersebut kemudian dianggap sebagai nyinyiran terhadap peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

“Kalau menurut saya, tinjauan perkara itu bukan pidana, baik pidana umum atau pidana militer,” tegasnya seperti melansir rmol.id.

Mahendra menguraikan bahwa dalam hukum pidana tidak ada asas tanggung renteng atau beralih.

“Yang diduga melanggar hukum A tapi yang dihukum B, itu tidak ada asas pertanggungjawaban pidana seperti itu,” tegasnya.

Namun demikian, Mahendra tidak menutup kemungkinan jika ada aturan disiplin tersendiri di kalangan militer dalam melihat kasus tersebut.

Dia pun menyarankan agar ada kajian khusus mengenai penahanan Kolonel Hendi, apakah masuk dalam ranah pidana atau hukum disipliner.

“Jadi kita pelajari dulu, jangan-jangan penahanan itu termasuk dalam hukuman disipliner. Perlu banyak pencerahan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar