Hakim Vonis Bebas Wanita Penyebar Video `Penggal Jokowi`
Senin, 14/10/2019 20:01 WIB
Jakarta, law-justice.co - Suasana Haru menyelimuti sidang Ina Yuniarti, terdakwa penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim ketua, Yuzaida di dalam ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan vonis, Senin (14/10/2019).
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim seperti dilansir dari
Kompas.com.
Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya. Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.
“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.
Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini nampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang. Suasana tampak haru. Terdengar tangisan ibu dan anak di dalam ruang sidang.
Ina juga langsung menghampiri pamannya yang juga berada di ruang sidang. Seusai sidang, Ina mengaku akan melanjutkan hari-harinya kembali. Ia mengaku, rindu dengan tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan.
“Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali kepelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri,” ucap Ina.
PelajaranIa mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.
“Yang pasti saya akan berhati-hati lagi kedepannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun,” tuturnya.
Polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Mei 2019.
Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video lewat grup WhatsApp. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.
Komentar