Divonis Mati, Ini Sadisnya Teroris Suherman Tembak Polisi di Tol

Senin, 14/10/2019 14:47 WIB
Polisi pemburu teroris, Densus 88 (Foto: ist)

Polisi pemburu teroris, Densus 88 (Foto: ist)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara bulat sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias s Herman alias Eman alias Abu Zahra.

Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di 3 TKP.

Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018. Suherman dkk bahkan merampas senjata api (senpi) milik Angga. Angga mengalami luka berat setelah diserang.

"Untuk Angga karena luka berat masih dirawat. Pergelangan tangannya masih ada luka menganga dan patah tulang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti melansir detik.com.

TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR, yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi di Tol Kanci-Pejagan Km 223-200 pada 24 Agustus 2018. Keduanya ditembak Suherman dkk.

"Senjata yang ditembakkan itu senjata milik (Brigadir) Angga," kata Truno.

Ayah Dodon, Saeful M Kardila, menceritakan, anaknya ditembak 7 kali oleh Suherman. Tanpa perikemanusiaan, Suherman memberondong Ipda Dodon dan Aiptu Widi.

"Ada tujuh luka tembak yang ditemukan di tubuh anak saya. Tembakan ada di bagian dada, mulut, bahu kanan, dan tembakan tujuh itu ke punggung," kata Kardila.

Dodon bersama Widi awalnya berniat menegur para pelaku yang tengah duduk di tepi tol. Namun, saat didekati, salah seorang pelaku mengarahkan tembakan ke mulut Dodon.

"Katanya pertama kali itu (tembakan) kena mulutnya (Dodon). Setelah mulut, di dada, bahu kanan, dan punggung," ucap Kardila.

Kardila menceritakan peluru yang bersarang di punggung diduga didapatkan saat Dodon membelakangi pelaku untuk mengambil pistol yang disimpan di mobil patroli.

"Anak saya itu tak bawa senjata saat menegur pelaku. Senjatanya di simpan di mobil. Kemudian terjadi saling tembak, pelaku katanya ada yang kena tembak," kata Kardila.

Apa motif penyerangan itu? Mereka menyerang polisi bermotif balas dendam terkait mertua dari anggota kelompok yang ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu. Atas penangkapan tersebut, kelompok JAD ini menaruh dendam kepada kepolisian

"Balas dendam karena mertuanya ditangkap," kata Truno.

Seusai aksi tersebut, anggota JAD itu kabur. Densus 88 Antiteror kemudian mengejar dan mereka ditemukan di tempat persembunyiannya di Tegal, Jawa Tengah, 3 September 2018.

Polisi terpaksa menembak mati dua anggota JAD itu karena melawan. Suherman akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu (13/10/2019).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar