Isu Camat Ciputat Anjurkan Pegawai Gunakan Gamis Hari Jumat Hoaks

Senin, 14/10/2019 12:15 WIB
Isu Camat Ciputat Anjurkan Pegawai Gunakan Gamis Hari Jumat Hoaks (indonesiaparlemen)

Isu Camat Ciputat Anjurkan Pegawai Gunakan Gamis Hari Jumat Hoaks (indonesiaparlemen)

Jakarta, law-justice.co - Surat Perintah mengatasnamakan Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si berisi anjuran pada ASN perempuan yang berdinas di Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat dipastikan hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si melalui pesan singkat, sebagaimana diteruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi seperti melansir kompas.com.

Menurutnya, kebijakan mengenai pakaian dinas bagi PNS dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.

Untuk itu tidak dibenarkan ada kebijakan atau aturan lain selain peraturan tersebut.

“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” tegasnya.

Jika dilihat kembali, penulisan Surat Perintah yang beredar memang tidak menerapkan sistem EYD yang baik dan benar selayaknya surat resmi dari institusi pemerintahan.

Misalnya penggunaan huruf kapital di setiap kata di dalam isi surat.

Sebelumnya Surat Perintah mengatasnamakan Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si berisi anjuran pada ASN perempuan yang berdinas di Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat.

Surat itu beredar luas di media sosial salat satunya Twitter. Bahkan, imbauan yang disebutkan dalam surat tersebut sudah menuai banyak pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, pihak camat maupun kecamatan yang namanya disebut dalam surat membantah pihaknya yang mengeluarkan surat edaran menggunakan gamis itu.

Narasi yang beredar

Sebuah Surat Perintah dengan KOP surat Kecamatan Ciputat, dan menyantumkan nama serta NIP camat setempat yang menjabat beredar di media sosial, terpantau sejak 12 Oktober 2019.

Perintah utama yang termuat dalam surat itu adalah penggunaan baju gamis berwarna hitam setiap hari Jumat, yang diberlakukan bagi semua pegawai perempuan yang bekerja di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jum’at,” bunyi perintah dalam surat itu. Tertulis, surat yang beredar itu dibuat di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar