Sanksi Kolonel HS, KSAD Dinilai Bertindak Diluar Hukum

Senin, 14/10/2019 06:15 WIB
Menelisik Kontroversi Pengangkatan Jenderal Andika sebagai KASAD (ist)

Menelisik Kontroversi Pengangkatan Jenderal Andika sebagai KASAD (ist)

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa dinilai bertindak diluar hukum dengan menghukum Kolonel (Kav) Hendi Suhendi lantaran komentar Istri Dandim Kendari di sosmed terkait kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto di Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Eggi Sudjana yang menyoroti soal aspek hukum pidana dibalik terjadinya sangsi pencopotan jabatan Dandim / Kendari.

“KASAD, Jenderal TNI, Andika Perkasa tidak berdasarkan hukum tindakannya, karena dalam hukum pidana ada azas hukum legalitas yaitu seseorang tidak dapat di pidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya, Pasal 1, Ayat 1 KUHP,” terang Eggi seperti melansir tabayun.id.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Dandim 147/Kendari, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi oleh karena telah memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin Militer.

Selanjutnya Eggi tegaskan, bahwa bagaimana mungkin menghukum dua anggota TNI karena kesalahan Istrinya yang belum dibuktikan kesalahannya di Pengadilan Negeri?

“Karena kesalahan Istrinya yang belum dibuktikan kesalahannya di Pengadilan Negeri, maka untuk hal itu tidak ada hukum yang mengaturnya, jadi Jenderal Andika telah bertindak diluar koridor hukum, jadinya sewenang – wenang,” tutup Eggi Sudjana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar