Dugaan Korupsi Dana Obat HIV (Tulisan-1)

Mafia Anggaran Bermain, Obat Korban AIDS pun Diembat

Minggu, 13/10/2019 07:49 WIB
Kampanye Anti Aids/HIV (Foto:Reuters)

Kampanye Anti Aids/HIV (Foto:Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Berdasarkan data  Indonesia Aids Coalition, sekitar 640 ribu penduduk Indonesia terinfeksi virus HIV. Jumlah itu dikhawatirkan makin meroket karena penanganan pengobatan setengah hati dari pemerintah. Dengan gagalnya pengadaan obat antireroviral pada tahun 2018-2019 menyebabkan ribuan ODHA terancam jiwanya. Padahal, obat ARV ini merupakan obat penting untuk menekan penyebaran virus HIV dalam tubuh.

Dengan anggaran pemerintah pada tahun 2018-2019 lebih dari Rp 1.5 triliun, seharusnya pemerintah bisa melakukan pengadaan obat dengan cepat dan mudah. Namun melalui Kementerian Kesehatan gagal mengadakan persediaan obat ARV jenis regimen kombinasi Tenofovir, Lamivudin dan Efaverens (TLE) untuk tahun 2019 di Indonesia.

Kementerian Kesehatan gagal memasukkan obat itu dengan alasan penawaran yang diberikan pemerintah terlalu rendah dari harga pasaran. Dua BUMN Farmasi, Indofarma dan Kimia Farma, menolak melakukan pengadaan obat tersebut karena harganya terlampau murah.

Padahal, pemerintah sudah mulai melakukan pengadaan obat ARV sejak tahun 2004. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1190 Tahun 2004 tentang Pemberian Gratis Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan Obat ARV untuk HIV/AIDS. Dengan anggaran yang terus meningkat tiap tahunnya, seharusnya pemerintah bisa menyempurnakan sistem pengadaan obat yang vital untuk menjaga penyebaran virus HIV di tubuh penderita.


Salah satu jenis obat ARV/ Foto:Shutterstock.com

Kosongnya stok obat ARV di rumah sakit dan shelter rekanan Kementerian Kesehatan membuat ODHA dengan HIV/AIDS terancam. ODHA yang terbiasa meminum obat setiap hari pada jam yang sama, karena ketiadaan obat membuat jumlah virus meningkat dan semakin rentan daya tahannya.

Hal itu menyebabkan beberapa aktivis dan ODHA bergerilya agar ketersediaan obat selalu ada walau pun ada beberapa yang membeli dari koceknya sendiri.

Salah satu ODHA Suksma Ratri mengatakan, gagal lelang obat ARV membuat korban harus memutar otak. Jika biasanya menggunakan jenis obat  yang berbentuk satu tablet dengan kandungan lengkap. Namun sekarang harus menggunakan obat lepasan. Artinya ada 3-5 kaplet yang diminum untuk memenuhi kebutuhan kandungan antiresistant dalam obat ARV jenis tersebut.

“ Jadi, buat sebagain teman-teman ODHA memang merasa lebih repot, karena tadinya minum sekali jadi dua kali 5 tablet. Jadi memang cukup banyak juga yang mengeluh,” katanya.

“Jadi kalau saya pribadi sebetulnya, ini kan sebenanrya bukan kegagalannya, walaupun sebenarnya sih kegagalan tender itu kemarin  berakibat FDC jadi tidak tersedia atau berkurang stoknya, tetapi bukan berarti kita nggak ada solusi,” tambahnya.

Sementara itu, Sabam Manalu (Kordinator Advokasi dan Hak Asasi Manusia IAC) menilai pengunaan obat ARV untuk ODHA sangat penting. Banyak ODHA yang bergantung dari obat ini sehingga harus mencari di pasar gelap seperti jejaring belanja online.

Kata dia, obat ini bisa menekan jumlah virus dalam tubuh ODHA, bahkan dalam beberapa studi ODHA yang menggunakan obat ARV ini virusnya tidak bisa terdeteksi.

“Para penderita HIV kalau sudah meminum ARV dengan teratur, jumlah virus dalam tubuhnya itu bisa sampai tidak terdeteksi. Jadi kalau dites di klinik kesehatan, tidak terdeteksi, tapi bukan berarti sembuh," ujarnya.

“Virus itu masih bersembunyi di kelenjar getah bening. Tapi dalam kondisi tidak terdeteksi itu, sudah tidak lagi menularkan. Jadi kalau kita mau nikah, kita bisa  berhubungan seks dengan istri kita, punya anak, asal  virusnya tidak terdeteksi. Jadi bukan saja untuk pengobatan tapi bisa juga untuk pencegahan,” tambahnya.


Sabam Manalu Kordinator Advokasi dan Hak Asasi Manusia IAC /Foto :Vicky T. Manurung

Lembaganya memberikan perhatian serius dari gagalnya pengadaan obat ARV untuk ODHA ini. Karena kata dia, evaluasi dari kegagalan tender ini harus dilakukan. Sebab, dengan meningkatnya anggaran pengadaan obat tiap tahun, seharusnya ada penyempurnaan sistem lelang dan jumlah obat yang dibeli makin banyak. Kenyataannya, kondisi perencanaan, pengadaan hingga distribusi obat ada permasalahan.

“Jadi ODHA dalam pengobatan di tahun 2016 itu sudah sebanyak  77 ribu, sedangkan di tahun 2018 sudah 96 ribu. Harganya terus semakin naik, di luar negeri harganya semakin turun tapi di Indonesia sendiri justru semakin naik hingga 4 persen.  Dari global itu sekitar 100-an, tapi kita masih beli di harga sekitar 400an,” jelasnya kepada jurnalis Law-Justice.co

Ada Korupsi Pengadaan Obat ARV?

Gagalnya pengadaan obat ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa dengan anggaran yang besar pemerintah tidak mampu mengadakan obat untuk ODHA. Untuk mencari kejelasan itu, Kejaksaan Agung pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pengunaan anggaran pengadaan obat HIV. Sudah ada 26 saksi yang diperiksa dari perusahaan BUMN bidang farmasi, Kimia Farma.

Forum Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (FITRA) menemukan adanya dugaan pelanggaran dari segi harga lelang pengadaan obat ARV hingga aturan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan meroketnya harga impor ARV dari India.

Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gulfino Guevarrato menduga ada duopoli dalam pengadaan obat antiretroviral (ARV) bagi orang dengan HIV/AIDS melibatkan Kimia Farma dan Indofarma.

“Ada ada yang bikin  suasana di dalam pengadaan obat ini yang berpotensi  korupsi dan yang kedua sudah kita pasti tahu adalah duopoli. Korupsi yang sudah terbukti Kejaksaan meskipun itu bukan ARV nya mungkin di faktor lain. itu situasi karena memang ada monopoli sebelumnya sehingga rentan terjadinya korupsi,” katanya kepada Jurnalis Law-Justice.co

“Potensi korupsi ini aku coba kita urai adalah  sudah tahu harga ARV ini mahal Rp 404 ribu, Kenapa Kementerian Kesehatan tetap mempertahankan Kimia Farma dan Indo Farma sebagai dua pihak yang bertanggung jawab pada pengadaan barang. Kenapa tidak melibatkan SANBE, lelang terbuka, Bayern misalnya. Kenapa Tidak melibatkan pihak-pihak yang secara objektif lebih terbuka lebih transparan,” tambahnya.

Dari data yang didapat dari FITRA, ada selisih harga cukup signifikan yang menyebabkan harga obat ARV lebih tinggi dari harga pasaran di luar negeri. Obat ARV yang didatangkan dari India memiliki harga dasar 150 ribu rupiah. Namun masuk ke Indonesia, harga obat meroket menjadi Rp 440 ribuan.

“Itu ya, coba kita telaah,  itu juga kita kenapa perlu juga menelaah lebih jauh pada yang LKPP. Tapi ini kan sudah punya E katalog, Kemenkes sudah punya formularium nasional terkait dengan database obat jaminan mutu dan E katalog sebagai jaminan harga. seberapa efektif 2 sistem ini berfungsi untuk mengatasi monopoli dan lonjakan harga yang tidak karuan itu,”

“Kedua, E Katalog sebagai penjamin harga harga harus berdasarkan riset dan verifikasi harga. Sejauh mana ini relevan, sesuai dengan harga pasar. Harga Rp 200 ribu di India dan dijual di Indonesia dengan harga 400 ribu. Jangan sampai ada negara mengambil untung dari orang sakit,” tambahnya.

Bahkan kata dia, praktek duopoli dua perusahaan BUMN Farmasi Kimia Farma dan Indo Farma sedang didalami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kejagung Endus Pengelembungan Dana Pembelian Obat ARV ?

Kejaksaan Agung sendiri membentuk tim dan menyelidiki persoalan ini. Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tim Gedung Bundar bergerak menyelidiki dan memeriksa 26 saksi pengadaan obat HIV/AIDS tahun anggaran 2016.

Kejaksaan Agung mencium adanya dugaan penggelembungan anggaran (Mark-up) dan kesalahan prosedur lelang. Saat itu tendernya dimenangi oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak Rp 211,6 miliar.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai pada Oktober 2018 dimana kejaksaan langsung memeriksa beberapa saksi dari PT Kimia Farma. Mereka adalah Direktur Supply Chain Djisman Siagian, Direktur Pengembangan Usaha Pujianto, dan Marketing Manager Obat Generik dan Produk Khusus Eva Fairus.

Saat dikonfirmasi tentang perkembangan penyidikan perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Mukri mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Masih terus lanjut. Kemarin (tanggal 9 September 2019) baru periksa beberapa saksi lagi,” kata Mukri kepada Law-justice.co, Rabu (9/10/2019).

Kedua orang saksi yang kembali diperiksa adalah Gustampera (Kepala Unit Logistik Sentral PT. Kimia Farma) dan Jisman Siagian (Direktur Supply Chain PT. Kimia Farma).

Mukri menjelaskan, pada tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Drijen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah melaksanakan lelang umum yang bersumber dari APBN untuk pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan bagi bagi penderita HIV/AIDS dan PMS.

“Diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucap Mukri.

Pengadaan bermasalah juga ditemukan pada lelang tahap II tahun 2016, yang mana proyeknya dimenangi oleh PT. Indofarma Global Medika. Penyidik telah memeriksa Manager Akuntansi PT. Indofarma Global Medika, Warjoko Sumedi.

“Nilai kontraknya saat itu sebesar Rp 85, 1 miliar. Kami menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan,” ujar Mukri.

Mukri mengatakan, kejaksaan akan segera menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut. 

Kelangkaan ARV Bakal Terulang di 2020?

Setelah gagal lelang untuk pengadaaan obat ARV untuk tahun 2019, aktivis dan ODHA kembali khawatir, kelangkaan obat terjadi lagi di tahun depan. Sebabnya, hingga kini tidak ada kepastian lelang terbuka dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Seharusnya menurut Kordinator Advokasi dan Hak Asasi Manusia IAC Sabam Manalu tender sudah dilakukan secara terbuka. Selain itu, pemerintah juga diminta tidak mengandalkan Global Fund untuk menalangi kelangkaan obat itu bagi penderita ODHA.

Selain itu, perlu diwaspadai juga beredarnya obat ARV di pasar gelap perdagangan obat. Hal itu disebabkan bocornya jalur distribusi obat ARV dari importir, shelter dan rumah sakit penyedia obat ARV. Sehingga banyak ODHA kesulitan mendapatkan obat ARV dan terpaksa membeli di pasar obat dan sarana belanja daring.

“Seharusnya tender itu sudah ada pengumuman tender leang terbatas untuk 2020. Tapi sampai sekarang kita belum nemu informasi itu,” ujar Sabam Manalu.

“Soalnya, takutnya kalau,misalnya SAS itu tidak boleh dipakai berkali-kali masuk. SAS yang sekarang itu sudah yang kedua kali, nggak tahu kalau nanti tendernya gagal lagi, apakah masih bisa digunakan  lagi atau tidak. Atau lebih parah lagi, masih maukah Global Fund  mendanai lagi, gitu lho. Makanya kita sampai sekarang masih deg-degan, kok belum ada informasi lagi mengenai lelang ini,” tambahnya.

Pemerintah didesak cepat untuk membuka kran impor obat ARV agar ratusan ribu ODHA bisa terselamatkan dan  penyebaran virus HIV bisa dikendalikan.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Nicolaus Tollen, Vicky Manurung, Bonaiki Siahaan

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar