Ulah Istri Nyinyir Penusukan Wiranto

Kolonel Hendi Buka Suara Usai Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari

Sabtu, 12/10/2019 18:03 WIB
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kastara.id)

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kastara.id)

Jakarta , law-justice.co - Kolonel Kav Hendi Suhendi telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417/ Kendari.

Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Melansir dari Kompas.com, jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah. Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook. Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDL mengunggah konten negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari. Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan. Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya

 "Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar