STNK Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Sabtu, 12/10/2019 10:10 WIB
ilustrasi STNK. indonesia.go.id

ilustrasi STNK. indonesia.go.id

law-justice.co - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Karena penting maka pengendara harus selalu membawa dalam berkendara. STNK sendiri adalah merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang sudah didaftarkan.

STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah kelengkapan saat berkendara, sehingga dalam situasi apapun pengendara wajib membawanya. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK, merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Dikutip dari situs web Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

- Formulir permohonan

- Laporan polisi kehilangan STNK

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- Foto copy BPKB dan legalisir dari leasing Surat keterangan leasing

- Identitas pemilik

Setelah dokumen-dokumen itu disiapkan, berikut prosedur mengurus STNK hilang:

1. Cek Fisik Kendaraan Kendaraan wajib dicek fisik, kemudian foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar

3. Mengurus Cek Blokir Selanjutnya mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian menuju Loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

5. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor Jika belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru Setelah semua langkah di atas selesai tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, maka tinggal menunggu untuk pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Biaya Pengurusan STNK

Hilang Menurut Divisi Humas Polri biaya untuk pengurusan STNK yang hilang tak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda. Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000

-Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar