Dari Kontrakan Penusuk Wiranto, Densus Sita Beberapa Barang Bukti

Jum'at, 11/10/2019 06:20 WIB
Penampakan Rumah Pelaku Penikaman Terhadap Menkopolhukam Wiranto. (Tribunnews)

Penampakan Rumah Pelaku Penikaman Terhadap Menkopolhukam Wiranto. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menyita beberapa barang bukti pasca menggeledah rumah kontrakan pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto, Syaril Alamsyah alias Abu Rara.

"Ada barang bukti yang dibawa, kita tidak tahu seberapa banyak dan barang bukti apa saja yang dibawa," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (10/10/2019) seperti melansir suara.com.

Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan putri kandung Abu Rara, anak dari hasil pernikahannya dengan mantan istrinya.

Diketahui, Abu Rara bersama istri dan anak perempuannya yang berusia 13 tahun di Kampung Sawah, Desa Menes, Pandeglang. Mereka dikabarkan baru tinggal selama 8 bulan di kawasan tersebut.

Terkait hal ini, Edy mengaku jika anak dari pelaku sudah dipulangkan ke rumah orang tua Abu Janda di Medan, Sumatra Utara. Namun Edy mengaku tidak mengetahui siapa yang mengantar atau menjemput putri pelaku penusukan terhadap Wiranto itu.

"Anak pelaku dibawa ke Medan," katanya.

Diketahui, Wiranto ditusuk saat hendak pulang ke Jakarta seusai menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar yang beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi.

Akibat aksi penyerangan itu, Wiranto disebut mengalami dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.

Dalam kasus penusukan ini, polisi telah meringkus Abu Rara dan istrinya, Fitria Adriana. Polisi menyebut jika Abu Rara teridentifikasi sebagai anggota kelompok teroris, JAD.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar