DPRD DKI Pertanyakan Maksud Anies Beli Antivirus Rp12,9 Miliar

Rabu, 09/10/2019 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Jakarta, law-justice.co - William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI mempertanyakan anggaran pembelian antivirus sebesar Rp 12,9 miliar yang diajukan Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran itu dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.

"Selama ini kan sewa aja tuh antivirus, sekarang beli antivirus plus perangkat lunaknya," ujar William seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

William meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan pembelian antivirus tersebut.

"Semua itu harus dijelaskan. Ini harus ada pembahasan," kata William.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran pembelian antivirus tercantum dalam pos anggaran Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Nama kegiatannya ialah penyediaan lisensi perangkat lunak dan antivirus. Dalam kolom target tertulis "3 jenis". Plafon anggaran sementaranya ialah Rp 12.917.776.000 (Rp 12,9 miliar).

Anggaran yang diusulkan Pemprov DKI itu akan dibahas dan disetujui DPRD DKI Jakarta.

Anggaran itu kemudian akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan KUA-PPAS 2020 belum dilaksanakan karena DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 belum membentuk alat kelengkapan DPRD.

Pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI masih menunggu pimpinan definitif DPRD DKI disumpah jabatan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar