Bertambah Lagi, Tersangka Grup WhatsApp STM Jadi 12 Orang

Selasa, 08/10/2019 07:00 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (Foto: independensi.com)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (Foto: independensi.com)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus grup whatsapp anak STM yang sempat viral di media sosial kini bertamba menjadi 12 orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan lima tersangka baru dalam perkara tersbut.

"Pendekatan terakhir, menjadi 12 orang tersangka. Jadi bertambah lima, dan lima ini juga anak-anak di bawah umur. Kita juga melakukan pendekatan diversi. Jadi mereka ini tiga kreator, sembilan admin," ujarnya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara yang menjerat anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Mereka masih di bawah umur kita pendekatan diversi," tutur lanjut Asep.

Sebelumnya tujuh tersangka itu adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.

Kemudian, MAM (29) admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek, KS (16) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DA (32) admin grup WhatsApp SMK-STM. Asep sendiri belum merinci identitas mereka.

Soal motif, dugaan sementara pihak kepolisian adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung MPR/DPR.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar