Saat Gus Dur `Pecat` Wiranto Karena Tersangkut Kasus HAM

Senin, 07/10/2019 07:20 WIB
Wiranto dan Gus Dur (Tirto)

Wiranto dan Gus Dur (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI menilai Wiranto gagal mengantisipasi represi aparat polisi dalam menangani demonstrasi mahasiswa. Oleh karenanya, desakan agar Wiranto mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) merebak.

Komisi III yang merupakan mitra kerja sekaligus pengawas kinerja Kemenkopolhukam itu mengajukan peristiwa tewasnya dua mahasiswa dalam demonstrasi di Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019) sebagai bukti kegagalan itu.

"Kami meminta [presiden] mencopot Menkopolhukam Wiranto karena terbukti gagal dalam melakukan antisipasi terhadap persoalan politik dan keamanan yang menjadi domain wilayah kerjanya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam keterangan pers, Jumat (27/9/2019) lalu seperti melansir terto.id.

Randi dan Yusuf Kardawi, dua korban mahasiswa itu, menambah daftar hitam orang-orang yang tewas karena menyuarakan aspirasinya.

Dalam aksi menentang hasil pilpres di Jakarta 21-22 Mei lalu, sembilan orang meninggal. Hingga kini tak jelas sudah sampai mana proses investigasinya.

Tak hanya akhir-akhir ini saja pendekatan Wiranto di bidang hukum, keamanan, dan politik dinilai bermasalah. Sebutlah, misalnya, wacana Wiranto membentuk tim hukum nasional yang bertugas mengkaji ucapan dan tindakan tokoh-tokoh yang dinilai berpeluang mengancam keamanan negara.

Wiranto juga sempat menyatakan bahwa penyebar hoaks dalam masa pemilu 2019 sebaiknya dipidana dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Terorisme itu, kan, menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme. Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini,” ujar Wiranto Maret Silam.

Karena pendekatan-pendekatan kontroversial itu, Wiranto didesak sebaiknya segera pensiun saja.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan memang sudah saatnya Joko Widodo mengganti Wiranto jika dia benar-benar "berkomitmen membangun situasi jalannya pemerintahan yang menghormati HAM dan demokrasi dalam politik, hukum, dan keamanan."

Menurutnya taktik Wiranto sejak dulu memang kerap keliru tiap kali merespons konflik dan ekspresi politik warga. Wiranto adalah `orang lama` dalam politik Indonesia yang tak inovatif menangani konflik.

"Dari awal kami sudah mempertanyakan mengapa Jokowi mengangkat dia jadi Menkopolhukam. Dia dipertanyakan dari sisi integritas, komitmen, terutama soal HAM," pungkas Ghufron.

Memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Tapi, Presiden Joko Widodo mungkin lupa bahwa dulu Wiranto dicopot dari jabatan Menko Polkam oleh Presiden Abdurrahman Wahid gara-gara masalah dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Temuan KPP HAM Timor Timur

Sebelum B.J. Habibie jatuh, telah terbentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Timor Timur. Komisi ad hoc ini berada di bawah Komnas HAM dan mulai bekerja efektif sejak 11 Oktober 1999.

Diketuai Albert Hasibuan, KPP HAM punya tugas spesifik mengumpulkan data, fakta, informasi, dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Harian Kompas (9 Oktober 1999) menyebut KPP HAM akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sejak 27 Januari 1999 saat Presiden Habibie mengambil kebijakan referendum hingga bulan-bulan usai referendum itu.

Hasil lengkap penyelidikan KPP HAM Timor Timur akhirnya diumumkan di pengujung Januari 2000.

KPP HAM berhasil menemukan sejumlah bukti adanya pelanggaran HAM berat di Timor Timur sesudah referendum. Kesimpulan Komisi juga menyebut indikasi penghancuran yang terencana dan sistematis.

Pelanggaran itu merupa dalam bentuk pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengungsian paksa, hingga pembumihangusan.

"KPP HAM juga menemukan bukti kuat tentang terjadinya penghilangan dan perusakan barang bukti yang merupakan satu tindak pidana. KPP HAM tidak menemukan adanya kejahatan genocide," jelas Djoko Soegianto, ketua Komnas HAM saat itu, seperti dikutip Kompas (1 Februari 2000).

Sejumlah nama pejabat sipil dan militer yang diduga terkait dengan tragedi itu juga disebut. Salah satunya adalah Jenderal Wiranto. Sebagai panglima ABRI pada masa itu, ia disebut mengetahui semua pelanggaran yang terjadi.

Bahkan, Djoko Soegianto juga mengungkapkan bahwa “aparat sipil dan militer termasuk kepolisian, bekerja sama dengan milisi telah menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Harian Kompas menyebut, “Untuk itu, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Panglima TNI pada waktu itu untuk dimintakan pertanggungjawabannya”.

Gus Dur Nonaktifkan Wiranto

Asas praduga tak bersalah tentu masih dikedepankan. Tapi disebutnya nama Wiranto sebenarnya bukan berita mengagetkan atau tak terprediksi.

Semua tahu belaka, ia adalah Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) merangkap Panglima ABRI (Pangab) menjelang kejatuhan Suharto dan selama masa kepresidenan Habibie.

Sebagai Panglima ABRI ia selalu dikaitkan dengan pendekatan represif aparat militer selama transisi Reformasi. Terlebih, sebagaimana disebut laman CNN Indonesia, Wiranto adalah pemimpin Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional yang dibentuk Suharto pada 17 Mei 1998.

Karena kewenangan besarnya itu, ia selalu disebut terlibat, baik langsung ataupun tak langsung, dalam berbagai kasus pelanggaran HAM selama transisi Reformasi.

“Namun Wiranto dinilai tak mampu melaksanakan perintah Soeharto. Kepemimpinannya dianggap lemah. Kemampuannya menghimpun potensi ABRI dipertanyakan. Wiranto dianggap bertanggung jawab atas keamanan negara yang carut-marut saat itu,” tulis CNN Indonesia.

Karenanya, Presiden Abdurrahman Wahid bisa dengan cepat merespons ketika kabar itu sampai padanya. Dari Davos, Swiss, di sela-sela padatnya kegiatan Forum Ekonomi Dunia, Gus Dur tanpa basa-basi menyatakan akan memberhentikan Wiranto dari posisinya sebagai Menko Polkam—jabatan yang juga diembannya kini.

“Saya akan meminta dia, dengan bahasa yang halus, meminta dia untuk mengundurkan diri,” kata Gus Dur sebagaimana dikutip Kompas (1 Februari 2000).

Gus Dur juga mengatakan ia akan bicara dengan Wiranto segera setelah ia pulang ke Indonesia. Ia sendiri mengaku tak khawatir dengan reaksi yang pihak militer terhadap kebijakannya itu.

“Mereka akan mematuhi saya,” tegas Gus Dur.

Kabar itu segera membikin kegegeran di media Indonesia. Wiranto sendiri enggan bicara kepada publik, tapi jelas ia tak akan begitu saja mengundurkan diri. Sejauh itu, Wiranto merasa tak bersalah.

Respons cepat Gus Dur itu mungkin disebabkan karena dia juga menunggu momen seperti ini. Greg Barton, penulis biografi Gus Dur, menyebut bahwa kabinet saat itu sebenarnya bukanlah kabinet yang diidealkan sang presiden.

Ia tak bebas memilih menteri karena mesti berkompromi dengan eksponen politik lain untuk menjamin stabilitas.

“Kabinet itu telah menjadi gabungan yang terlalu besar, yang terdiri dari berbagai kepentingan politik dan perorangan yang bukan saja berbeda akan tetapi saling berlawanan,” tulis Barton dalam Biografi Gus Dur (2017, hlm. 376).

Singkatnya, Wiranto adalah ganjalan untuk agenda-agenda reformasi Gus Dur. Dalam konteks global, Indonesia juga mendapat tekanan dari PBB karena dianggap tidak serius menyelesaikan masalah pelanggaran HAM selama transisi Reformasi.

Indonesia juga ditekan menghadapkan para pelanggar HAM di Timor Timur ke Mahkamah HAM Internasional.

Hal itu terlihat dari dokumenter bertajuk High Noon in Jakarta garapan sutradara independen Australia Curtis Levy.

Dalam satu segmennya, dokumenter yang diproduksi dan ditayangkan di Australian Broadcast Corporation (ABC) itu merekam pembicaraan Gus Dur dan Menlu Alwi Shihab terkait masalah pelanggaran HAM dan posisi Wiranto.

Selama lawatannya ke beberapa negara Eropa dan Asia pada Januari-Februari 2000 topik pencopotan Wiranto selalu menjadi pertanyaan wartawan. Berkali-kali pula Gus Dur menekankan bahwa ia serius dengan gagasannya itu. Menlu Alwi Shihab adalah salah satu menteri yang mendukung keputusan itu.

Menurutnya, itulah satu-satunya cara agar tekanan internasional terhadap Indonesia bisa distop.

“Kalau kita tidak tanggap, kita dianggap tidak serius dan seakan-akan mau melindungi. Turunnya Pak Wiranto bukan the end of the world. Dia masih dihormati. Untuk kepentingan bangsa ini secara keseluruhan dia harus berkorban,” kata Menlu Alwi Shihab.

Tapi, pertimbangan Gus Dur hendak mencopot Wiranto sebenarnya tidak melulu agar proses penyelidikannya berjalan lancar atau membebaskan Indonesia dari tekanan internasional. Menurutnya beberapa negara yang sensitif HAM enggan berinvestasi jika Wiranto masih ada di kabinetnya.

“Keadaan aman itu kalau Wiranto berhenti dari tentara dan jabatan menteri. Bagi saya Itu masalah pokok. Kalau soal [tekanan] Kofi Anan itu bukan yang pokok walaupun penting,” kata Gus Dur menanggapi Menlu Alwi Shihab.

Menlu Alwi Shihab setuju belaka dengan pendapat Gus Dur itu. Itu adalah argumentasi tambahan yang bisa diajukan untuk mendukung kebijakan memberhentikan Wiranto. Tersirat pula keyakinannya bahwa proses ini tak akan berlarut-larut.

“Dengan dia berhenti dari kabinet, tidak berarti dia bersalah. Pengadilan yang akan menyatakan dia bersalah atau tidak. Dan kalaupun bersalah, toh, kita masih mau memaafkan dia. Jadi, dia ada di posisi menang sebenarnya,” jawab Alwi Shihab.

Wiranto sendiri masih keukeuh dengan pendiriannya tidak mau mundur sebelum bertemu Gus Dur. Hal ini sempat membuat spekulasi liar bahwa Wiranto membangkang menyeruak ke publik. Ia pun enggan bicara kepada media.

Akhirnya, Wiranto dan Gus Dur bertemu pada Minggu pagi, 13 Februari 2000. Kala itu Wiranto menjemput Gus Dur di bandara. Tak buang waktu, Wiranto memanfaatkan kesempatan itu untuk membujuk Gus Dur mengurungkan niat mencopot dirinya.

“Wiranto memohon kepada Gus Dur agar dapat diberikan waktu lebih lama lagi sambil mengatakan bahwa hal ini bukanlah sekadar untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk keluarganya karena mereka akan hancur bila ia secara tiba-tiba dipaksa untuk mengundurkan diri,” tulis Greg Barton (hlm. 389).

Harian Kompas (14 Februari 2000) mencatat dalam pertemuan itu hadir pula Wapres Megawati dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Presiden akhirnya menyetujui permintaan Wiranto agar dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM di Timor Timur diperiksa melalui jalur hukum.

Kepada media Gus Dur hanya berkomentar, "Kita beri kesempatan pada Pak Wiranto. Saya minta dia mundur. Nah, dia minta supaya ditempuh prosedur hukum. Ya bagi saya tidak ada masalah. Wong gitu saja kok.”

Tapi siapa nyana, malam itu juga Gus Dur mengubah keputusannya. Rupanya, seturut keterangan Greg Barton, siang itu Gus Dur meminta beberapa ajudannya meneliti kegiatan Wiranto selama Presiden ada di luar negeri. Itulah yang kemudian membuat Presiden berubah pikiran.

Menjelang tengah malam Wiranto diminta menghadap ke Istana Negara. Gus Dur lantas memutuskan untuk menonaktifkan Wiranto dari jabatan Menko Polkam. Gus Dur beralasan mengambil kebijakan menonaktifan Wiranto untuk menjaga netralitas pemeriksaan kasusnya oleh Kejaksaan Agung.

"Untuk menunggu keputusan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung, dan supaya pemeriksaan berjalan netral, maka Jenderal Wiranto dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Menteri Dalam Negeri Surjadi Soedirdja sebagai Menko Polkam ad interim, " kata Gus Dur sebagaimana dikutip Kompas.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar