Ini Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Cemas

Jum'at, 04/10/2019 12:17 WIB
Demo Buruh (IDN Times)

Demo Buruh (IDN Times)

law-justice.co - Kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu. Salah satu yang keras disuarakan adalah menolak revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Buruh khawatir, setelah direvisi UU ini justru lebih pro ke pengusaha dan malah melemahkan buruh.

Lantas poin apa yang kiranya melemahkan buruh bila UU ini direvisi? Berikut informasi selengkapnya seperti melansir detik.com :

1. Pesangon dan PKWT

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam beberapa kajian yang sudah berembus sejak tahun 2006 dan 2012, salah satu revisi yang melemahkan buruh adalah penurunan jumlah pesangon bagi para buruh.

"Mengacu pada isu kedua revisi sebelumnya memang banyak poin yang diprotes. Yang udah ada kajiannya itu mereka ada poin soal upah pesangon, revisinya mendorong turunnya jumlah pesangon," kata Timboel kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).

Selanjutnya adalah soal kontrak kerja, ada poin yang menjelaskan kontrak perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) ditingkatkan jadi lima tahun yang sebelumnya cuma tiga tahun. Hal itu dilakukan karena pengusaha menginginkan kontrak tidak tetap bisa melihat stabilitas politik selama lima tahun

"Lalu kemudian juga PKWT yang di pasal 59 mau ditambah jadi 5 tahun. Kan yang sudah ada di UU itu maksimal 3 tahun. Waktu itu, kalangan pengusaha bilang saya mau dapat kepastian sesuai kondisi politik, di kita kan lima tahunan, maka dia minta bisa maksimal 5 tahun," papar Timboel.

2. Outsourcing Makin Terbuka, TKA Dikhawatirkan Kian Bebas

Poin pembukaan outsourcing pun jadi momok dalam kajian sebelumnya. Poin itu menjelaskan perusahaan diberikan izin untuk mengangkat karyawan sebagai outsourcing tanpa melihat itu masuk pekerjaan inti ataupun pendukung.

"Kemudian juga bagaimana outsourcing mau dibuka, di UU yang disebutkan itu kalau pekerjaan pendukung boleh (outsourcing) yang core (inti) nggak boleh. Mau direvisi semua boleh tidak lagi lihat pekerjaan penunjang pekerjaan intim," ucap Timboel.

Poin terakhir adalah menyoal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA). TKA mau diperluas jabatan dan waktu kerjanya.

"Lalu terkait TKA asing mau diperlonggar juga waktu itu. Padahal yang sekarang jelas pasalnya, jabatan tertentu dan waktu tertentu, kan itu artinya dibatasi TKA-nya," kata Timboel.

3. Haruskah UU Ketenagakerjaan Direvisi?

Timboel menyebut, sudah saatnya undang-undang ketenagakerjaan direvisi. Pasalnya beberapa Putusan MK yang menguntungkan buruh bisa merevisi UU Ketenagakerjaan menjadi menguntungkan buat buruh.

"Kalau menurut saya ya kita juga harus berani merevisi agar keputusan MK itu bisa masuk dalam tubuh UU 13. Nah justru aturan yang menguntungkan dan hal-hal baik itu tidak jalan karena tidak di-addopt dalam batang tubuh UU 13," jelas Timboel.

Timboel memaparkan, salah satu Putusan MK memberi keuntungan buat buruh adalah soal PHK. Dalam pasal 164 ayat 3 dijelaskan buruh boleh di PHK dengan alasan efisiensi, namun hingga kini alasan efisiensi dinilai masih rancu.

Dalam Putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan efisiensi terjadi apabila perusahaan tutup baik sementara ataupun permanen.

"Ada beberapa putusan MK yang justru baik menurut saya untuk buruh, misalnya dalam pasal 164 ayat 3 tentang PHK dengan alasan efisiensi. Dimaknai dalam putusan MK, yang dinamakan efisiensi itu perusahaan tutup," kata Timboel.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar