Ada `Typo`, Alasan Jokowi Belum Teken UU KPK Baru

Jum'at, 04/10/2019 05:55 WIB
Presiden Joko Widodo (newsapi.com)

Presiden Joko Widodo (newsapi.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemerintah mengembalikan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alasannya kata dia, ada sejumlah bagian yang salah ketik. Pemerintah meminta klarifikasi mengenai bagian-bagian yang salah ketik itu.

"Sudah dikirim (oleh DPR) tetapi masih ada typo. Jadi mereka sudah proses mengirim, katanya sudah dianu… di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti melansir Tempo.co.

Menteri mengatakan tidak hafal bagian mana saja dari undang-undang itu yang terdapat salah ketik. Namun menurut dia hal itu berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

DPR telah mengesahkan UU KPK hasil revisi ini pada 17 September 2019. Namun hingga kini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menandatanganinya dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.

Hal ini menjadi sorotan saat sejumlah mahasiswa, didampingi kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai perlu ada perbaikan dalam berkas uji materi lantaran belum mencantumkan nomor undang-undang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar