Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Dilarang Maju Pilkada 2020

Kamis, 03/10/2019 19:44 WIB
Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memasukkan larangan pencalonan terhadap pemabuk, pejudi, hingga pezina dalam Pilkada 2020 nanti.

KPU menyebut larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami mengutip penjelasan Pasal 7 huruf i dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Jadi bukan tafsir yang dibuat sendiri oleh KPU," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (3/10/2019).

Larangan ini dimasukkan KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Menurut Evi, pencantuman pasal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap bentuk tindakan tercela.

"Ini dicantumkan agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda," tuturnya.

Evi menyebut nantinya syarat ini harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan SKCK dari pihak kepolisian.

"Pasal ini oleh paslon akan disampaikan dalam pencalonan, dalam surat keterangan oleh kepolisian," kata Evi.

Diketahui, dalam UU No 1 Tahun 2015 disebutkan syarat calon tidak pernah melakukan tindakan tercela. Dalam rancangan PKPU, larangan tindakan tercela ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf j.

Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.

Berikut isi rancangan PKPU Pasal 4 huruf j terkait larangan tindakan tercela:

Pasal 4

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi:
1. judi;
2. mabuk;
3. pemakai atau pengedar narkotika;
4. berzina; dan/atau
5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Berikut isi UU 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i,:

Pasal 7

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar