Suap Proyek BHS, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Jadi Tersangka

Kamis, 03/10/2019 05:25 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Law-justice.co)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT Inti) Darman Mappangara ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memiliki bukti yang cukup keterlibatan Darman Mappangara dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS).

Kata dia, penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/9) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Kata dia, Darman bersama staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.

Darman merupakan tersangka ketiga dalam perkara suap proyek BHS. Sebelumnya, lembaga antirasuah KPK telah menjerat staf PT Inti Taswin Nur dan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam.

Febri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk tiga tersangka tersebut.

Pada 2019, Febri merinci, PT Inti mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II (Persero). Rincian proyek tersebut ialah proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian: Proyek X-Ray 6 bandara Rp100 miliar; BHS di 6 bandara Rp125 miliar; Proyek VDGS Rp75 miliar; dan Radar burung Rp60 miliar.

Febri menyatakan pihaknya menduga PT Inti mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP [Darman] dan AYA [Andra] terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," tandas Febri.

Perihal pemberian uang suap, Darman memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. Febri menjelaskan terdapat aturan dalam pemberian uang suap.

Misalnya, jika uang tunai diberikan dalam jumlah besar, maka ditukar ke mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura dengan kode `buku` dan `dokumen.

Pada 31 Juli 2019, Febri menuturkan bahwa Taswin Nur meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode `barang paket` di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"TSW [Taswin Nur] kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100," kata dia.

Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar