Dosen IPB Jadi Tersangka Otak Kerusuhan Mujahid 212

Selasa, 01/10/2019 22:16 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (Indopolitika.com)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (Indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB), beserta sembilan rekannya ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.

AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Menurut keterangan polisi seperti dilansir dari Kompas.com, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut. S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara itu, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan bahwa perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Baik pasal-pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat, kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur dia.

Berdasarkan keterangan Dedi, kelompok tersebut ingin membuat rusuh Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan berniat menggagalkan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024 hari ini.

Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut. Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Yatri dalam sebuah siaran pers.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar