Larang Pelajar Demo, Anies Berlakukan Absen Pagi dan Siang

Selasa, 01/10/2019 13:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Finroll.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan absen pagi-siang untuk pelajar di DKI mulai Senin, (30/9/2019) kemarin.

Penerapan absensi dilakukan demi mengantisipasi pelajar yang ingin melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Seperti diketahui, sejumlah pihak akan terus melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan berbagai rancangan Undang-Undang kontroversial yang lain.

"Mulai hari ini semua sekolah di Jakarta menerapkan absensi pagi siang. Jadi kita ingin memastikan bahwa setiap anak menjalankan kegiatan belajar mengajar hingga tuntas di sekolahnya," kata Anies seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (30/9/2019).

Anies menyebut seluruh kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan peserta didik mengikuti pelajaran hingga tuntas.

Menurutnya, peserta didik merupakan tanggung jawab bersama pihak sekolah dan orang tua murid. Oleh karena itu, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua murid jika ada peserta didik absen.

"Karena anak adalah peserta didik yang harus dikelola bersama-sama antara orang tua dan sekolah, jadi itu kenapa ada absensi pagi dan siang," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau agar peserta didik yang memang ingin ikut aksi tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kalau pun ada yang unjuk rasa, yang penting mereka tidak boleh anarkis, tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, tapi usahakan usia SMA seyogyanya langsung pulang. Niatnya baik tapi kalau tidak bisa menahan diri kan bahaya, karena kalau massanya luas sangat berisiko," jelasnya.

Sebelumnya Anies telah memerintahkan Dinas Pendidikan agar mendata siswa yang tidak ada dalam proses belajar mengajar. Ia meminta agar kepala sekolah dan guru aktif dalam mengecek siswanya.

Jika terdapat siswa yang tidak ada di kelasnya, pihak sekolah harus menghubungi orang tua murid untuk mengetahui keberadaan siswa. Jika siswa tersebut tidak ditemukan juga, maka sekolah harus mencari cara agar anak bisa diketahui keberadaannya demi kondisi belajar yang aman dan baik.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar