KPK Tetapkan Nursalim Bersaudara Buron Kasus BLBI

Selasa, 01/10/2019 09:35 WIB
Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (ist)

Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan kepada Polri untuk mencari dua orang tersebut.

"KPK telah memasukkan dua nama tersangka SJN [Sjamsul] dan ITN [Itjih] dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

Sjamsul dan Itjih Nursalim sendiri sudah dua kali dipanggil komisi antirasuah KPK sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI, pada Jumat (28/6) dan Jum`at (19/7). Namun, bos PT Gajah Tunggal Tbk dan isterinya itu mangkir tanpa surat keterangan maupun alasan ketidakhadiran.

Febri menjelaskan surat panggilan untuk tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia maupun Singapura.

Teruntuk Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah tersangka yang beralamat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Sementara untuk Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

"KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," ucap dia.

Sejak 10 Juni 2019, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Beberapa di antaranya ialah eks Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri RI Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.

Febri menambahkan, secara paralel tim KPK juga sedang menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Febri menyatakan pihaknya memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI.

"Saat ini KPK tengah menunggu panggilan sidang untuk proses selanjutnya, yakni pemeriksaan perkara," kata dia.

KPK, lanjut Febri, masih terus berupaya menuntaskan penanganan perkara ini.

"KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar