Aniaya Anggota TNI di Papua Hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 01/10/2019 08:01 WIB
Aksi rusuh di Papua (asia.nikkei.com)

Aksi rusuh di Papua (asia.nikkei.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan kembali enam tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI AD Praka Zulkifli di kawasan Expo Waena, Jayapura beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Enam tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa intensif 20 mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti melansir Antara.

Keenam tersangka itu yakni BT, BK, AM, PY, TW, dan AY. Sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh mahasiswa sebagai tersangka pada Selasa (24/9), yakni AA, AD, YK, JK, YK, EB, dan MK.

Kamal mengatakan, selain menewaskan anggota TNI AD, insiden itu juga menyebabkan enam anggota Brimob terluka akibat dianiaya dan dilempar para pedemo sesaat setelah mereka dipulangkan dari Universitas Cenderawasih dengan menggunakan 15 truk.

Insiden itu berawal ketika mahasiswa yang demo berupaya menduduki kampus Uncen untuk dijadikan posko bagi mahasiswa yang pulang dari berbagai kota.

Namun setelah melalui negosiasi, para mahasiswa akhirnya bersedia dipulangkan ke kawasan Expo Waena yang berjarak sekitar tiga kilometer.

"Saat mendekati Jembatan Waena, pedemo minta diturunkan dan tiba-tiba menyerang aparat keamanan yang sedang berjaga di kawasan itu," katanya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.

Praka Zulkifli diketahui tewas di tengah aksi demo Aliansi Mahasiswa Papua diduga akibat dibacok di bagian kepala. Zulkifli sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar