KPK Tindaklanjuti Pelanggaran Etik Hakim Kasus BLBI

Senin, 30/09/2019 08:00 WIB
Terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung (IDN Times)

Terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal hakim Syamsul Rakan Chaniago semakin memperjelas kontroversi dan keraguan atas penanganan kasus BLBI.

MA sebelumnya memutuskan hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik saat menyidangkan perkara kasasi kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan putusan MA tersebut bisa menjadi lembaran baru dalam pengungkapan kasus BLBI yang ditangani lembaganya.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar (BLBI) ini. semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil MA," kata Febri seperti melansir CNNIndonesia.com.

Febri mengatakan KPK akan pelajari lebih lanjut putusan MA atas Syamsul. Tapi, sampai saat ini KPK masih terkendala untuk menentukan langkah lanjutan.

Pasalnya, sampai saat ini KPK belum menerima Putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini. "Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," katanya.

MA menyatakan hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang mengadili kasus BLBI, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pelanggaran dilakukan Syamsul karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.

"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik sedang berupa hakim non palu selama enam bulan.

Sebagai informasi ada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI.

Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan tinggi Jakarta.

Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, SAT langsung dibebaskan pada Juli lalu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar