Anaknya Ditangkap Gunakan Narkoba, Sri Bintang: Bermuatan Politik

Senin, 30/09/2019 06:45 WIB
Pendiri Partai PUDI dan Mantan Anggota DPR RI, Sri Bintang Pamungkas (ist)

Pendiri Partai PUDI dan Mantan Anggota DPR RI, Sri Bintang Pamungkas (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sri Bintang Pamungkas menganggap penangkapan anaknya oleh politis karena kasus narkoba bermuatan politik.

Kata dia, hal ini adalah bagian dari fitnah yang akan didapatkannya.

"Pasti terkait politik," kata Sri Bintang melalui pesan singkat seperti melansir CNNIndonesia.com.

Menurutnya hal ini diperkuat dari waktu pengusutan kasus ini. Kasus narkoba L diakui Polisi ditangani sejak 15 Juni lalu.

Sri Bintang mengatakan, setelah diamankan, L sempat dilepas karena tidak cukup bukti. Namun kemudian ditangkap lagi yang menurut Sri Bintang dengan cara menipu.

Ia mengatakan, orang yang melaporkan L punya kecenderungan sakit jiwa. Ini diketahui dari obat yang dikonsumsinya.

"Padahal dia satu-satunya saksi. Yang mau diambil itu dia, tapi dia bilang mendapatkannya dari anak saya. Itulah fitnah yang saya bilang tempo hari," katanya.

Sri Bintang menegaskan, kasus yang menjerat anaknya ini tak akan mempengaruhi sikapnya menentang pemerintahan Joko Widodo.

Ia mengatakan, saat ini ia fokus pada gerakan melawan rezim. Sementara anaknya akan ditangani oleh pengacara.

"Sekalipun selewat 20 Oktober. Rakyat tentu akan sadar, untuk apa membela satu orang, kalau seluruh negeri rusak," kata Sri Bintang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap L di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019. Penangkapan L merupakan pengembangan kasus FA, tetangga L yang ditangkap empat hari sebelumnya.

Polisi menyebut FA membeli sabu-sabu senilai Rp800 ribu dari L. Sementara L mendapat sabu-sabu setelah membeli dalam porsi yang lebih banyak senilai Rp2,2 juta dari pengedar D.

FA dan L disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar