KPU Tolak Permintaan Jokowi Percepat Pelantikan Presiden

Minggu, 29/09/2019 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Fajar.co.id)

Presiden Joko Widodo (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal permintaan Presiden Jokowi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dimajukan. Jokowi sebelumnya disebut meminta pelantikan dimajukan ke tanggal 19 Oktober 2019.

"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari seperti melansir CNNIndonesia.com.

Hasyim menjelaskan, masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.

Pemilu 2004 sendiri merupakan kali pertama Indonesia memilih presiden secara langsung lewat pemilihan umum. Pemilu berlangsung dua putaran dan kemudian dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Hasyim melanjutkan, sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.

"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ujar Hasyim menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Joko Widodo memiliki keinginan untuk memajukan pelantikan sehari lebih cepat. Seperti diketahui pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diagendakan pada 20 Oktober 2019.

"Pak Jokowi sudah mengusulkan agar bisa maju sehari," ujar Budi saat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).

Usulan dan keinginan itu, kata Budi, disampaikan Jokowi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9). Namun demikian, Budi memastikan tak ada alasan khusus yang disertakan Jokowi dalam keinginannya tersebut.

"Gak ada, cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari sabtu," kata Budi menegaskan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar