Amnesty Desak Polri Tutup Perkara Ananda Badudu

Jum'at, 27/09/2019 20:29 WIB
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia (amnesty.id)

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia (amnesty.id)

Jakarta, law-justice.co - Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia mendesak pihak kepolisian agar menghentikan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Ananda Badudu.

Usman diketahui ikut mendampingi Ananda dalam proses pemeriksaan sebagai saksi terkait transfer uang sebesar Rp10 juta di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

"Kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Usman menyebut pihaknya bakal berkomunikasi dengan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya agar tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap Ananda.

"Saya akan bicara dengan Wadir dan juga Kapolda untuk itu (pemeriksaan lanjutan) ditiadakan," ucap Usman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan informasi tentang transaksi atau transfer uang sebesar Rp10 juta itu disampaikan oleh mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer (uang) Rp 10 juta dari saksi (Ananda Badudu)," ujar Argo.

Atas informasi, kata Argo, pihaknya memanggil Ananda sebagai saksi untuk meminta klarifikasi atas informasi tersebut.

Penangkapan Ananda Badudu dilakukan dini hari tadi. Ananda adalah pegiat HAM, musisi, dan mantan jurnalis. Dia menginisiasi penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR.

Namun, sekitar pukul 10.30 WIB Ananda telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Ada yang lebih butuh pertolongan dari saya," kata Ananda saat keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar