Sah! Sidang Paripurna Setujui Pimpinan MPR 10 Orang

Jum'at, 27/09/2019 14:32 WIB
Sidang MPR Penutupan (Medcom.id)

Sidang MPR Penutupan (Medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Seluruh anggota dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akhir masa jabatan pada Jumat, (27/9/2019), menyetujui jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.  

Jumlah pimpinan sebanyak 10 orang ini merupakan bagian dari perubahan tata tertib MPR yang baru.

"Apakah perubahan Tatib MPR ini disetujui?" ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan selaku pimpinan sidang seperti dilansir dari Tempo.co.

"Setuju!" ujar peserta sidang yang hadir.

Selain Zulhas, hadir dalam Sidang Paripurna ini, enam Wakil Ketua MPR yakni; Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sementara satu wakil yakni, EE Mangindaan tidak hadir karena sedang sakit.

Dengan disepakatinya perubahan Tatib MPR ini, maka aturannya: Pertama, Pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan fraksi dan kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, dalam hal pengajuan calon pimpinan MPR tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam sidang paripurna, maka mekanisme pemilihan pimpinan MPR tetap dilanjutkan.

Dengan rumusan ini, pemilihan Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat karena yang akan berunding hanya 10 calon pimpinan MPR saja.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar