Konsekuensi Mayoritas Kader Parpol Jadi Anggota BPK Baru

Jum'at, 27/09/2019 01:02 WIB
Capim BPK (Keuangan.co)

Capim BPK (Keuangan.co)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2024.

Adapun empat anggota BPK tersebut berasal dari partai polisi, bahkan ada yang tengah menjadi anggota DPR saat ini.

Melansir dari Kompas.com, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terpilihnya mayoritas politikus sebagai anggota BPK 2019-2024 akan membawa konsekuensi bagi lembaga tersebut.

“Karena sebelum ini muncul keraguan terhadap calon bersangkutan yang kini terpilih,” ujar Manager Advokasi Seknas Fitra Ervyn Kaffah, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dikuasainya kursi anggota BPK oleh politikus membuat potensi konflik kepentingan sulit untuk dihindarkan. Bahkan Fitra menilai benturan kepentingan itu akan sangat besar. Apalagi BPK tidak hanya bertugas untuk mengaudit lapaoran keuangan kementerian dan lembaga negara termasuk DPR atau pemerintah daerah saja.

Namun lembaga itu juga melakukan audit terhadap laporan penggunaan dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN dan APBD dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang parpol.

“Saya berpandangan, tugas (BPK) ini malah semakin berat,” kata Ervyn.

Sebelumnya, Komisi XI DPR memilih 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2019-2024. Terpilihnya 5 anggota baru BPK tersebut setelah Komisi XI DPR menggelar pemungutan suara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

"Putusan ini akan dibawa ke Paripurna DPR hari Kamis," ujar Wakil Ketua Komisi XI Seopriyatno.

Kelima anggota BPK yang terpilih yakni Pius Lustrilanang (Gerindra) dengan 43 suara, Daniel Tobing (PDIP) 41 suara, Hendra Susanto (internal BPK) 41 suara, Aqsanul Qosasih (Demokrat) 31 suara dan Harry Azhar Aziz (Golkar) 29 suara.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar