Liputan Demo Mahasiswa di DPR, 4 Jurnalis Alami Kekerasan

Rabu, 25/09/2019 18:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Aparat

Ilustrasi Kekerasan Aparat

law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis empat jurnalis yang mengalami tindak kekerasan saat melakukan tugas liputan unjuk rasa mahasiswa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Selasa (24/9). Pelaku kekerasan adalah oknum polisi dan sekelompok massa.

Puluhan ribu mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan untuk memprotes rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah seperti RUU KUHP, RUU KPK, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan. Demonstrasi berlansung sejak pagi di sekitar gedung DPR RI.

Demonstrasi mulai rusuh pada sore hari. Massa memaksa masuk gedung DPR dan polisi menembakkan gas air mata. Beberapa mahasiswa mengalami luka karena bentrokan dengan polisi.

Kekerasan juga terjadi kepada beberapa jurnalis yang mencoba untuk mengabadikan momen tersebut. Sampai hari ini, AJI Jakarta menerima empat aduan dari jurnalis yang mengalami tindak kekerasan.

Korban pertama merupakan jurnalis Kompas.com Nibras Nada Nailufar. Ia mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Selasa malam.

Dalam peristiwa tersebut, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras mengaku bahwa ia nyaris dipukul oleh seorang polisi.

Tindak kekerasan dari aparat kepolisian juga menimpa jurnalis IDN Times Vanny El Rahman dan jurnalis Katadata.co.id Tri Kurnia Yunianto.

Vanny mengaku, ia dipukul dan diminta menghapus foto serta video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta Selatan.

Sementara Tri Kurnia mengalam tindak kekerasan fisik yang lebih parah. Ia mengaku dikeroyok, dipukul, dan ditendang oleh aparat dari kesatuan Brimob Polri. Meski Kurnia telah menunjukkan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan sedang melakukan liputan, pelaku kekerasan tidak menghiraukan dan tetap melakukan penganiayaan. Polisi juga merampas telepon genggam Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkamnya. Video itu rekaman Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Tindak kekerasan juga dilakukan oleh sekelompok massa aksi yang belum diketahui identitasnya. Hal itu menimpa jurnalis Metro TV Febrian Ahmad. Mobil yang digunakan Febrian saat meliput wilayah Senayan dipukuli dan dirusak massa.  Akibatnya, kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela pecah semua.

“Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa. Kekerasan yang dilakukan polisi dan massa itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga. Polisi bisa menelusuri para pelaku dari rekaman-rekaman video yang dimiliki jurnalis.

“Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan,” ujar Asnil.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar